1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar,
2.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4_ Parrrar-irrtn h c n D!.l.erflh Gldalah penyelenggaraan urusa.n pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan ur-usan Pemerintahan menurut a sa.s otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABl.JPATEN KARANGANYAR dan BUPATIKARANGANYAR
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun '2014 Nomor '244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5.Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 ten tang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 42);
5.Pemerintah adalah Pemerintah Negara Kesatuan
6.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
9.Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana perimbangan dan bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
11.Camat adalah Camat di Daerah.
12.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
13.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur clan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ a tau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa se bagai unsur penyelenggara Pemerin tahan Desa.
16.Kepala Desa adalah Kepala Desa di Daerah. 1 7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasrarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
18.Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
19.Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas clan disepakati bersama BPD.
20.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
21.Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
22.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh 2 (dua) atau lebih Kepala Desa dalam rangka kcrja eerna an tar Desa.
23.Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan de sen tralisasi.
24.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pem berdayaan masyaraka t.
25.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi DAK.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
27.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
28.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah,
29.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
30.Barang Milik Desa adalah Aset Desa beru.pa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
31.Keputusan Kepala Desa adalah produk hukum Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan.
32.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, superv1s1, monitoring, pengawasan umurn, dan evaluasi pelaksanaan, penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
33.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Kepala Desa yang karena jabatannya · mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Desa. ·34, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa.
35.Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
36.Kepala Urusan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 3 7. Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan sesuai dengan bidangnya.
38.Bendahara adalah unsur staf sekretariat Desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan Keuangan Desa.
39.Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
40.Penerimaan Desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan Desa yang masuk ke APBDesa melalui Rekening Kas Desa.
41.Pengeluaran Desa adalah uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui Rekening Kas Desa.
42.Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
43.Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
44.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
45.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahunan yang memuat visi dan misi Kepala Desa, yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pem bangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa clan arah kebijakan pembangunan Desa.
46.Rencana Kerja Pernerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
2.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: