DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2015

Nomor
17
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
92

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan Aset Desa yang dipisahkan.

Isi peraturan

Teks92PDFHirarki

Memuat teks peraturan…