1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyefe-nggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
4.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Pemerintah Kabupaten yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
5.Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang selanjutnya . disebut UPT Dinas, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggungjawab kepada Dinas.
6.Camat adalah Kepala Kecamatan di Kabupaten Karanganyar.
7.Lurah adalah Kepala . Kelurahan di Kabupaten Karanganyar.
8.Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintahan Desa di Kabupaten Karanganyar.
9.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
10.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di dalam Wilayah Kabupaten Karanganyar.
11.Warga Negara Indonesia selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
12.Orang asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
13.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. .
14.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
15.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa ^ kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta Penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau Surat Keterangan Kependudukan. • •
4.Dinas Kependudukan · dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Pemerintah Kabupaten yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. ·
5.Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang selanjutnya . disebut UPT Dinas, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggungjawab kepada Dinas. ·
6.Camat adalah Kepala Kecamatan di Kabupaten Karanganyar.
7.Lurah adalah Kepala. Kelurahan di Kabupaten Karanganyar.
8.Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintahan Desa di Kabupaten Karanganyar:
9.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan ·data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
10.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di dalam Wilayah Kabupaten Karanganyar.
11.Warga Negara Indonesia selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
12.Orang asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
13.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk _ .,. dan Pencatatan Sipil. . .• ·
14.Data Kependudukan '•adalah data- perseorarigan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
15.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata · penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa •- !<ependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan . serta Penerbitan · Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau Surat Keterangan Kependudukan.
16.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yng harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan . Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya, meliputi Pindah Datang, perubahan alamat serta status Tinggal Terbatas menjadi Tinggal Tetap.
17.Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
18.Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
19.Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disebut KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari KTP -el dan KTP Non-eZ / KTP Reguler ;
20.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi, cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas;
21.Kartu Tanda . Penduduk Non Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-Non-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang merupakan identitas resmi penduduk yang belum memiliki KTP-el sebagai, bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas;
22.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
23.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan . Perundang-Undangan. 24..Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya . disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan tehnologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Pemerintah Kabupaten dan Dinas sebagai satu kesatuan.
25.Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas; 1/ • \ '._ - -
16.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yng harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya, meliputi Pindah Datang, perubahan alamat serta status Tinggal Terbatas menjadi Tinggal Tetap.
17.Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
18.Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, . susunan · dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
19.Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disebut KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari KTP .-el dan KTP Non-el/ KTP Reguler;
20.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah ·Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas;
21.Kartu Tanda . Penduduk Non · Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-Non-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang merupakan identitas resmi penduduk yang belum memiliki KTP-el sebagai . bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas;
22.lzin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu_yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
23.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. - 24, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, . selanJutn)'a . disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan tehnologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Pemerintah Kabupaten dan Dinas sebagai satu kesatuan.
25.Pencatatan · Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas; ' - c V
26.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami: seseorang pada Dinas ; yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
27.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa/ kelurahan.
28.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
29.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pem isahan tersebut bayi m enunjukkan bukti-bukti kehidupannya.
30.Lahir Mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (duapuluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
31.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang w anita sebagai suami isteri berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
32.Perceraian adalah pemisahan yang final dari sebuah perkawinan, yaitu pemisahan suami dan isteri dimana memberikan keleluasaan para pihak untuk melangsungkan perkawinan kembali berdasarkan peraturan keperdataan, keagamaan, d an /atau aturan . lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
33.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi.
34.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
35.Pengakuan anak, adalah merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. «/ •
26.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa · Penting yang dialami seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
27.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa/ kelurahan.
28.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan · anak, · pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
29.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukkan bukti-bukti .kehidupannya.
30.Lahir Mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (duapuluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
31.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ·seorang wanita sebagai suami isteri berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
32.Perceraian adalah pemisahan yang final dari sebuah perkawinan, yaitu pemisahan suami dan isteri dimana memberikan keleluasaan para pihak untuk melangsungkan perkawinan kembali berdasarkan peraturan keperdataan, keagamaan, dan/ a tau aturan lainnya sesuru dengan hukum yang berlaku.
33.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah . . .. kelahiran hidup terjadi. ..
34.Pengangkatan Anak adalah perbuatari huki1m untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali · yang sah, atau orang · lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan ~, putusan a tau penetapan pengadilan.
35.Pengakuan anak adalah merupakan pengakuan · seorang ~yah terhadap anaknya yang lahir dari · perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan · disetujui oleh ibu kandung anak terse but.
36.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
37.Perubahan nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
38.Perubahan kewarganegaraan adalah perubaha status kewarganegaraan seseorang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
39.Peristiwa Penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan untuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
40.Database Kependudukan adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
41.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
42.Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah Instansi Pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
43.Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
44.Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse dan Petugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya.
45.Dokumen identitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen / Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain Dokumen Kependudukan.
46.Pengadilan adalah Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama sesuaikewenangannya.
47.Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam. • •
36.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
37.Perubahan nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
38.Perubahan kewarganegaraan adalah perubaha status kewarganegaraan seseorang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
39.Peristiwa Penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan untuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
40.Database Kependudukan adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan· perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
41.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
42.Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah Instansi Pemerintah dan swasta membutuhkan informasi data sesuai bidangnya. yang dengan
43.Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
44.Petugas Rahasia . Khusus adalah Petugas Reserse dan Petugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya.
45.Dokumen identitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen / Lembaga Pemerintah Non·· Departemen a.tau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain Dokumen Kependudukan.
46.Pengadilan adalah Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama sesuaikewenangannya.
47.Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam.
48.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing sebagai penyidik dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
49.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu m em buat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan huruf f, Pasal 4 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf i, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : . Pasal 4 Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan meliputi :