2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam · Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor' 7 · Tahun 1992 tentang Perbankan • (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor. 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia · Nomor 3772), sebagaimana telah diubah dengan Undang~Undang Nomor 10 Tahun · · 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran · Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor,:182, Tanibahan Lembaran Negara · Republik Indonesia Nomor 3790); · · t-
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Lembaran Daerah kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 3); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR dan BUPATI KARANGANYAR • • . ' ';
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun · 2003 tentang Keuangan Negara' (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ·2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang · Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 teritang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);.
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan · Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Lembaran . Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun · 2007 tentang Perubahan · atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan · Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Lembaran Daerah kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 3); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR dan BUPATIKARANGANYAR • ' l * *