DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2011

Nomor
21
Tahun
2011
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
105

Ringkasan

Dalam Undang-Undang ini mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan, dalam perkembangannya telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penyediaan dana untuk pembiayaan pembangunan ekonomi nasional. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya

Isi peraturan

Teks105PDFHirarki

Memuat teks peraturan…