Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2016
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan asas :
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk :
BAB II
BAB III
Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai standar bantuan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau kode etik advokat.
BAB IV
Penerima bantuan hukum berhak :
Penerima bantuan hukum wajib :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang