Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2017
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 90
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks90PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan standar prosedur operasional layanan Informasi Publik.
BAB V
Badan Publik dapat menunjuk pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
PPID bertanggungjawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik. 11
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Utama berwenang:
Dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya PPID Utama bertanggungjawab kepada Pengarah/atasan PPID. 13
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)