1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karawang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh lurah.
6.Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah bagian dari wilayah kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh lurah.
7.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
8.Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia.
9.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
10.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
11.Timbulan Sampah adalah volume sampah atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu per satuan waktu.
12.Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
13.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
14.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
15.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
16.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
17.Pengelola Sampah adalah pihak yang bertanggung jawab dan melaksanakan pengelolaan sampah, diantaranya Pemerintah Daerah, pihak swasta, pelaku usaha, atau masyarakat.
18.Insentif adalah upaya untuk memotivasi masyarakat secara positif agar menaati ketentuan di bidang pengelolaan sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
19.Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi masyarakat melanggar ketentuan di bidang pengelolaan sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
20.Tempat Sampah adalah tempat menampung sampah yang disediakan dan digunakan oleh penghasil sampah.
21.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
22.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
23.Kawasan Komersial adalah pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, perkantoran, restoran, dan tempat hiburan.
24.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
25.Kawasan Khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis, dan pengembangan teknologi tinggi.
26.Pengurangan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
27.Pembatasan Timbulan Sampah adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
28.Pendauran Ulang Sampah adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
29.Pemanfaatan Kembali Sampah adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
30.Kemasan adalah wadah dan/atau pembungkus suatu barang.
31.Pemilahan Sampah adalah kegiatan mengelompokan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah.
32.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke TPS atau tempat pengolahan sampah terpadu.
33.Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber sampah atau TPS menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau ketempat pemrosesan akhir.
34.Pengolahan Sampah adalah kegiatan mengubah karakeristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah.
35.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) yang selanjutnya disebut TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang sampah skala kawasan.
36.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
37.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA adalah sarana pengumpulan sampah dari TPS atau TPS3R yang memiliki lokasi dengan jarak lebih dari 25 km (dua puluh lima kilometer) yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
38.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
39.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
40.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah bagian dari Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan penunjang.
41.Badan Layanan Umum Daerah Persampahan yang selanjutnya disingkat BLUD Persampahan adalah Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
42.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: