1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang. 4
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Karawang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang tata kelola penerangan jalan umum.
7.Kepala Dinas adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang tata kelola penerangan jalan umum.
8.Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara.
9.Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disingkat PJU adalah lampu penerangan yang bersifat publik untuk kepentingan umum dan dipasang di ruas jalan.
10.Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk (akses) dibatasi secara berdaya guna.
11.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
12.Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
13.Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
14.Pengelolaan PJU adalah kegiatan perencanaan, penataan, penambahan, perluasan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, pembinaan, dan pengawasan Penerangan Jalan Umum.
15.Rencana Induk Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disingkat RIPJU adalah master plan yang menjadi pedoman dalam pengelolaan PJU. 5
16.Kelompok masyarakat adalah kumpulan masyarakat di Daerah yang terdiri dari individu-individu.
17.Pihak ketiga adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi.
18.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan Penyidikan.
19.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.