1.Daerah adalah Kabupaten Karawang. 3
2.Bupati adalah Bupati Karawang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
7.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan Bupati, keputusan DPRD, keputusan Pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD.
8.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
9.Peraturan Bupati adalah Produk Hukum Daerah yang ditetapkan Bupati untuk melaksanakan amanat Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
10.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PBKDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala daerah.
11.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
12.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
13.Keputusan Bupati adalah Produk Hukum Daerah berupa penetapan yang ditetapkan Bupati yang memiliki sifat konkrit, individual, dan final.
14.Keputusan DPRD adalah Produk Hukum Daerah berupa penetapan yang ditetapkan Pimpinan DPRD yang memiliki sifat konkrit, individual, dan final.
15.Keputusan Pimpinan DPRD adalah Produk Hukum Daerah berupa penetapan yang ditetapkan Pimpinan DPRD yang memiliki sifat konkrit, individual, dan final.
16.Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah Produk Hukum Daerah berupa penetapan yang ditetapkan ketua badan kehormatan DPRD yang memiliki sifat konkrit, individual, dan final. 4
17.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
20.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
21.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
22.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
23.Pimpinan Perangkat Daerah adalah Pejabat Eselon II dan/atau Eselon III.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
25.Pembentukan Perda adalah pembuatan Perda yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
26.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
27.Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai aslinya.
28.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan Produk Hukum Daerah.
29.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur kepada Daerah terhadap materi muatan rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan. 5
30.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
31.Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah Rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
32.Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan Bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
33.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan Bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
34.Hari adalah hari kerja.