1.Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang.
3.Gubernur adalah gubernur Jawa Barat.
4.Bupati adalah Bupati Karawang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Karawang.
6.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
7.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.
8.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, PB KDH, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, keputusan DPRD, Keputussan Pinpinan DPRD, dan Keputusan badan Kehormatan DPRD.
9.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
10.Peraturan Kepala Daerah adalah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Bupati.
11.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PB-KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebh kepala daerah.
12.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
13.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit,individual dan final.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Perda.
15.Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Kabupaten Karawang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
16.Badan Legislasi Daerah, yang selanjutnya disebut Balegda, adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. 4
17.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Kantor, Badan, Inspektorat, Satpol PP dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
18.Pimpinan SKPD adalah Pejabat Eselon II dan/atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
19.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda Kabupaten Karawang sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
20.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
21.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda, Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
22.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Peraturan Bupati untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
23.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketrentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan dan gender.