1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karawang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang.
6.Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan perdagangan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan , baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
10.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha baik Badan maupun perorangan yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan bekerja serta berkedudukan di Kabupaten Karawang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
11.Pergudangan adalah Kegiatan menempatkan, menyimpan, merawat serta menata usahakan material pada suatu tempat khusus (gudang) dengan tujuan melindungi material tersebut untuk mempermudah pendistribusian dan penghitungan, serta mampu menyajikan data material yang akurat dan mutakhir, secara fisik dan administrasi. 5
12.Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
13.Gudang Tertutup adalah Gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin.
14.Gudang Terbuka adalah Gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu.
15.Gudang berbentuk Silo atau Tangki adalah suatu ruangan tempat khusus untuk menyimpan barang dalam bentuk cair, gas, curah atau biji-bijian yang konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium, beton atau dari kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan dengan karakteristik barang yang disimpan.
16.Penataan dan Pembinaan Gudang adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pengaturan, pengklasifikasian, pendaftaran dan penerbitan tanda daftar, pencatatan administrasi Gudang, pembinaan dan pengawasan Gudang, dengan memperhatikan kemanfaatan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.
18.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan/dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
19.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
20.Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.
21.Pengelola Gudang adalah Pelaku Usaha yang melakukan usaha penyimpanan barang yang ditujukan untuk diperdagangkan, baik Gudang milik sendiri maupun Gudang milik pihak lain.
22.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 6
23.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
24.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan
25.Usaha Pergudangan adalah kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan Gudang milik sendiri, dan/atau pihak lain untuk mendukung atau memperlancar kegiatan perdagangan barang.
26.Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat.