Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan, Besaran penyertaan modal, Penganggaran Pendapatan Hibah Dan Penyertaan Modal, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Pendapatan Hibah, Dan Penyertaan Modal, Penyelesaian Hutang, Pelaporan Dan Pemantauan.