Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, antara lain terdiri atas:
a.kartu Tanda Penduduk;
b.surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
c.surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
d.ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e.akte Pencatatan Kelahiran dari instansi terkait;
f.surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g.surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
h.surat Keterangan Bebas Narkoba dari pejabat yang berwenang; dan
i.surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).