Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp 2.00b.0o0.o01,00 (Dua Miliar Rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga. Pasal 1 1 Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal T huruf d direncanakan sebesar Rp 279.747.72a.575,ao {Dua Ratus Tujuh puluh sembiian Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Dua puluh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), yang terdiri atas :
a.Belanja bagi hasil; dan
b.Belanja bantuan keuangan. Beianja bagi hasii sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 5.231.4_12.775,00 (Lima Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh puruh Lima nupiatrtr. Belanja bantuan keuaagan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 27a.5L5.7O7.800,00 (Dua Ratus Tujuh putufr Empat Miliar Lima Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah).