menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OA4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67361;
6.Undang-Undang... 2
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A22 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6356);
8.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 656fl;
9.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2024 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6935);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 21O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO28);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 7I Tahun 2OlA tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5887, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2A16 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64021;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Al7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1O6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a71 ;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2AD tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322\;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2A23 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
17.Peraturan... a J
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2ol2 tentang Pedoman Pengeloiaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot2 Nomor 75a\;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2OI7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor LA67);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7O Tahun 2Ol9 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLg Nomor 1114);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9O Tahun 2A79 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor A47);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengeiolaan Keuangan Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A19 Nomor 1781);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2O2L tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor a31);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2A25 tentang Pedoman Pen5rusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A25 Nomor 727); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERV/AKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO dan BUPATI KARO MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026. DAN