1.Daerah adalah KabuPaten Karo. Z. pemerintahan Daerah ad.alah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalarn sistem dan piinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalim Unaang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. B. pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Karo.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan yang menjadi kewenangan daerah'
6.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
7.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disebut dengan RIPPARDA adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Daerah untuk periode 4 [empatJ tahun terhitung sejak tahun 2A22 sampai dengan tahun 2A25.
8.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat pengusaha, dan Pemerintah Daerah.
9.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat mulUdirnensi serta multi disiplin yang muncul sebagai rnrujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
10.Daerah Tuiuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Fariwisata Daerah adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas urnum, fasilitas parivvisata, aksesibilitas, serta rnasyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwuiudnya keparir*risataan. 1X. Destinasi=,, LL. 1.2. L3. Destinasi Pariwisata adalah Destinasi Pariwisata Daerah yang berskala Daerah' Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembingJ.r pariwisata Daerah yang mempunyai pengaruh penting dalam irt" atau lebitr- aspek, seperti peftumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaarl sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. ka*asrn Pengembangan Pariwisata Daerah yang selaniutnya disebut KPPD adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebul Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah adalah hasil pervrilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwuiudkan dalam bentuk L*. Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD.
15.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahar\ dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan'
16.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transpartasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata Daerah maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata Daerah dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
17.Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya. L8. Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian. 1-g. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata Daerah.
20.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyaraka! baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan keseiahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan. 2L. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kePentingannya.
22.Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
23.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di tridang Kepariwisataan. ?4. Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan. 2,5. Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disebut SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan. ?6. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang d.an/atau jasa bagi pem e nuhan kebutuhan wisatawan dan p enyelenggaraan pariwisata.
27.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekeria pariwisata untuk rnendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
28.Wisatawan nusantara adalah wisatawan yang melakukan kegiatan wisata dan berasal dari dalam negeri.
29.Wisatawan... Zg. Wisatawan mancanegara adalah wisatawan yang melakukan kegiatan wisata dan berasal dari luar negeri'
30.Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan keseiahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu. 3i-. pariwisata Kreatif adalah pariwisata yang memanfaatkan potensi baik itu sumber daya alam dan binaan maupun budaya masyarakat sebagai daya tarik wisata yang mampu mengembangkan potensi kreatif masyarakat dan wisatawan.
32.Meeting Incentive, Convention, Exhibition yang selanjutnya disebut MICE adalah salah satu kegiatan dalam industri pariwisata yang bertuiuan merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan pertemuan, perialanan insentif, konvensi dan Pameran.