Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada aya:t (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 {lima} orang dan paling banyak 9 {sembilaa} orang. Penetapan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa. Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat {U merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun. Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan ketentuan:
a.Jika jumlah penduduk sampai dengan 5OO {1ima ratus} jiwa, anggota BPD sebanyak 5 (lima) orang;
b.Jika jumlah penduduk antara 501 (lima ratus satu) jiwa sampai dengan 2500 (dua ribu lima ratus) jiwa, anggota BPD sebanyak 7 (tujuh) orang;
c.Jika jumlah penduduk diatas 25OO (dua ribu lima ratus) jiwa, anggota BPD sebanyak 9 {sembilan) orang. Fasal 6 Pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui :
(1)Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
(2)Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.