1.Daerah adalah Kabupaten Karo.
2.Pernerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Karo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Karo.
6.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan samPah.
7.Pengelola Sampah adalah pihak yarrg melaksanakan pengelolaan sampah, yaitu Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha/Swasta dan anggota masyarakat yang melakukan pengelolaan sarripah. B. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses dam yang berbentuk Padat.
9.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari sisa kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 6. 7. 8. 9. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO dan BUPATI KARO MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
10.Sampah.
10.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari sisa kegiatan kawasan kcmersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
11.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
12.Timbulan Sampah adalah satuan kegiatan atau proses menghasilkan sampah.
13.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
14.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses a1am.
15.Ternpat Penampungan Sementara yang selanjutn3'a disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. L6. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
17.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R {reduce, rel)se, recgctel yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang dan pengolahan.
18.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan rnengembaiikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
19.Daur Ulang adalah kegiatan pemanfaatan materi yang terkandung dalam sampah anorganik.
20.Pengomposan adalah kegiatal pemanfaatan ulang sampah organik melalui proses pembusukan.
21.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum.
22.Badan adalah sekumpulan orallg dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nalna dan dalam bentuk apa PUo, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetaP.
23.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sarnpah di tempat pemrosesan akhir sampah. 24- Retribusi.
24.Retribusi Pengelolaan Sampah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan yang dilakukan oleh Pernerintah Daerah kepada masyarakat atas jasa Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
25.Lingkung€Ln adalah lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang darat, laut maupun udara dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupall dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lairtnya.
26.Ramah Lingkungan adalah keadaan yang berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai kembali, dapat diuraikan secara biologis atau dapat dibuat kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracun atau berbahaya bagi lingkungan.
27.lzin Pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pengelolaan sampah.
28.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulaan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
29.Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, yang selanjutnya disingkat BLUD Persampahan, adalah Unit Kery'a pada Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip elisiensi dan produktivitas.