Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap oremg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karo. Ditetapkan di Kabanjahe pada tanggal 2O Mei 2O2l BUPATI KARO, ttd CORY SRIWATY SEBAYANG Diundangkan di Kabanjahe pada tanggal 21 Mei 2A2l SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARO, ttd KAMPERAS TERKELIN PURBA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN 2A2T NOMOR 03 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO, PROVINSI SUMATERA UTARA: {4-s2/2a2\ ai dengan aslinya HUKUM DAN HAM RAH KAB. KARO, ffi-a puneA, sH 200502 2 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 03 TAHUN 2021 TENTANG PEI{YEDIAAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN PENGGEMBAT,AAN UMUM I. UMUM Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OOg tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2A14 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum, Pemerintah Daerah yang di daerahnya mempunyai persediaan lahan yang memungkinkan dan memprioritaskan budidaya ternak skala kecil diwajibkan menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum. Tanah Mbal-Mbal Nodi yang terletak di desa Mbat-Mbal Petarum merupakan lahan yang diperuntukkan sebagai Kawasan Penggembalaan sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Karo Nomor 6/Iil/ L973 tentang Penetapan Mbal-Mbal Nodi yang terletak di Kecamatan Mardinding sebagai Perjalangan Umum dan dipertegas kembali melalui Keputusan Bupati Karo Nomor 52A/444/Pertanian/2Ol} tentang Penetapan Luas Tanah Penggembalaan Umum Nodi Desa Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Laubaleng. Dengan telah ditetapkannya Mbal-Mbal Petarum sebagai kawasan penggembalaan umum, maka Pemerintah Daerah harus mernpertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan, oleh karena itu untuk mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan serta fungsi kawasan penggembalaan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang maka perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum. II. PASAL DEMI PASAL