Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2015
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 88
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentangPemilihan Kepala Desa; :1.Pasal 18 Ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-UndangNomor7DrtTahun 1956tentang Pembentukan DaerahOtonomKabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956Nomor 58,Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor 1092);
Dalam melaksanakantugas,kewenangan,hak,dankewajibansebagaimana dimaksuddalamPasal2,Kepala Desa wajib: a.menyampaikanlaporanpenyelenggaraan PemerintahanDesasetiap akhir tahunanggarankepadaBupati; b.menyampaikanlaporanpenyelenggaraan Pemerintahan Desapada akhir masajabatankepada Bupati; c.memberikanlaporan keteranganpenyelenggaraanpemerintahansecara tertuliskepadaBPDsetiap akhirtahunanggaran;dan d.memberikandan/ataumenyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahansecaratertuliskepadamasyarakatDesasetiap akhirtahun anggaran.
Kepala Desadilarang: a.merugikan kepentingan umum; b.membuatkeputusanyang menguntungkan diri sendiri,anggota keluarga, pihak lain, dan/ataugolongantertentu; c.menyalahgunakan wewenang,tugas,hak,dan/ataukewajibannya; d.melakukan tindakan diskriminatifterhadapwargadan/ataugolongan masyarakat tertentu; e.melakukan tindakan meresahkansekelompokmasyarakatDesa; f.melakukan kolusi,korupsi,dan nepotisme,menerima uang,barang, dan/atau jasa dari pihaklain yangdapat memengaruhi keputusan atau tindakanyang akan dilakukannya; g.menjadi penguruspartaipolitik; h.menjadi anggotadan/ataupengurus organisasi terlarang; i.merangkap jabatan sebagai ketua dan/atauanggotaBPD,anggotaDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,Dewan PerwakilanDaerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ProvinsiatauDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; j.ikut serta dan/atauterlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k.melanggar sumpah/janji jabatan; dan
Panitia pemilihan mempunyaitugas: a.merencanakan,mengkoordinasikan,menyelenggarakan,mengawasi dan mengendalikansemuatahapanpelaksanaan pemilihan; b.merencanakandanmengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui camat; c.melakukanpendaftaran dan penetapanpemilih; d.mengadakan penjaringan danpenyaringan bakal calon;
( 1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan.
Membuka PDF…