menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksarr.aan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeralr Tahun Anggaran 2O1,7;., : Pasal 18 ayat {6} Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; / undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi sumatera utara (Lembaran :Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nornor 1O92); .-"' uadang-undang Nomor 28 Tahun lggg tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta-hun lggg Nornor TE, / Menimbang: a. Mengingat t : l. b. 2. ,J. fambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S85U; q Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 47, 1,. }lT*bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aZSGl; -silUndang-undang Nomor 1 Tahun 2aQ4 kntang Perbendaharaan . I , ij Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan ' .!:: ill-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); ,, .-..-..-,,i i ' r"
6.Undang-Undang. . . (? 2' l
6.Undang-undang Nomor 15 Tahun zoo4 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara {I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ao4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO); /
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO+ tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442L1; </
8.undang-undang Nomor 33 Tahun 2oo4 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zoa4 Nomor Lz6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44ss); ('
9.undang-undang Nomor 28 Tahun 2oog tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OAg Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50ae); 1o. undang-undang Nomor L2 Tahun ?;a1]- tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zal]- Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a); .z/ , 1 1. undang-undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55S7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; ./
12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 21O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O281; , 1"3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 13?, ?ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45751; t
14.Peratrrran Pernerintah Nomor 56 Tahr.rn 2OOE tentang Siotem Informasi Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan :lxmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 45761 sebagaimana telah diubah dengirn Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O1O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (I-ernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 110, Tambahan kmbaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5155); '/ q
15.Perahrran
15.Perahran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OOS tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor a5781; /"
16.Peratran Pemerintah Nomor 3 Tahun 2AOT tentang Laporan Penyelenggararul Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, l.a.poran Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor, 19, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a693); 17" Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Rep-ublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Ixmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 516rl; ,t
18.Peraturan Pernerintah Nomor 7l Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun ?OLA Nomor L23, Tarnbahan ,Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OL2 tentang Hibah Daerah (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AL2 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Irrdonesia Nomor 52721; ,,,
20.Peraturan Pemerintatr Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLT Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OtA Nomor 6O4L; I
21.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun.2OlT tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah {kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor lO6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); ./
22.Perafraran Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); /'
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pcraturan Mcntcri Dalarn Ncgcri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita I Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 310); r/ l
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tatrun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor ZABQ; ,r':
25.Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2AOO tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 3a); / t Q6. Peraturan. . . q 4
26.Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor O3 Tahun 2OL7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2AL7 (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun ?OLT Nomor 03, Tambalran Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 02); "/
27.Perafriran Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2OL7 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 {kmbaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2AL7 Nomor O6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor O4); / Dengan Persetqiuan Bersama DEWAN PERWAKII.,AN RAIryAT DAERAH KABUPATEN KARO dan BUPATT KARO MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAUTABAN PEI"AKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI"ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2OL7. ! Pasa] 1