Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2OL8; : 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor toe2l; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286l,1' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OA4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan l*mbaran Negara Republik Indonesia Nomor a4aQ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l; 3. 4. 5. 6.
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurrrf a tahun anggaran 2018 sebagai berikut :
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
catatan atas Iaporan keuangan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2018 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungiawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : tRp. 2.237.666.289,00) Rp. 135.026.243.1O9,0O Rp. Rp Rp Rp o,oo 135.OOO.OOO.OOO,00 139.504.396,OO
La:rrpiran }iapor*n keuangan sebagaimana tercantum dalam Pasal I ayat {2} adalatr ikhtisar Iaporan Keuangan Barlarr Usaha Milik Daera.tr/Perusahaan Daerall scbageir-uana i,ampiran VIII Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lehih Ianjut mengsnai Fenjabaran Pertanggungiawaban Artggar:em Peudepatarr darr Eelar{a f}ar:r':rh ?ahtrrr Angganan ?Ol8 diatur dengan Peraturan BuBati.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggaLl diundanglran. fuar setiap ora:rg mengetalruinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya di temhsran Daerah Kabupaten Karo. Ditshpkffi di l(abarjahe Fada tanggal . *1,, nE,r*nu,t,,,Yt'l Diundangha:r di Kabanjahe pada tanggaf ..fi1..i9y,I.'.5--??.. SEKRETARIS DAE TEN KARO, PUREA I,EMEAEAI,I DJ*ERAH rEN I{ARO TAHUN 2019 NOMOR 0f {NC}RES FERATURAN DAERAH HAEUPATEN KARO, PROVINSI SUMATERA UTARA:{{ lVolzfir9l EUPATI HARO,
Membuka PDF…