Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2019
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Objek Pajak Hiburan
Isi peraturan
Teks3PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Objek Pajak Hiburan
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: tontonan {ilm; pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; pameran; diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; permainan bilyar, bowling; pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center);
Membuka PDF…