peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Katingan' Ditetapkan di Kasongan pada tanggal , z"\ -n^ %\ BUP , AHMAD YANTENGLIE Diundangkan pada tanggal,?-X' X -'7.o1 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2014 NOMOR "iIO PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR...TAHUN2014 TENTANG JAMINAN KESEHATAN DAERAH I. UMUM Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan raftyat, kemudian dalam Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh ralryat. Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), d.an ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945- Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bangsa Indonesia telah memiliki sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Undang-undang tersebut menentukan beberapa jenis prograrn jaminan sosial bagr masyarakat, namun dari sisi kepesertaan program jaminan sosial tersebut baru mencakup sebagian masyarakat, sedangkan sebagian masyarakat lainnya belum memperoleh jaminan sosial yang memadai. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menentukan program jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa badan penyelenggara secara bertaha.p agar dapat menjangkau kepesertaan yang iebih luas, serta memberikan manfaat yang lebih baik bagi setiaP Peserta' Melalui pelaksanaan program jaminan sosial yang semakin luas, diharapkan seluruh penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yanglayak, termasuk mereka yang tergolong miskin dan tidak mampu. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menentukan bahwa, "Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial". Kemudian dalam Pasal L7 ayat (4) ditentukan bahwa, uluran program jaminan sosial bagi miskin dan orang yang tidak manrpu dibayar oleh Pemerintah". Selama ini program Pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat sudah sebagian banyak melindungi kesehatan Penduduknya. Namun demikian masih ada sebagian kecil Penduduk yang bertempat tinggal di Daerah belum menjadi peserta program Jamkesmas atau asuransi kesehatan lainnya. Oleh karena itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk mendukung program Pemerintah untuk menjamin Penduduknya yang miskin dan tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun dengan mengikutsertakannya ke dalam program Jaminan Kesehatan Daerah' Hal ini sesuai dengan Pasal 64 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2ot3 tentang Jaminan Kesehatan, menyatakan bahwa Penduduk yang belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada Badan Penyelen gget-:a Jaminan Sosial kesehatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten' II. PASAL DEMI PASAL