22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2oa6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2L Tahun 2OL7 tentang Penrbahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2oa7 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25.Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2OOT tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian terhadaP Bendahara; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAICTAT DAERAH KABUPATEN KATINGAN dan BUPATI KATINGAN Menetapkan : MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH' 1. pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan DPRD menurut ar,as otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Z. pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelen ggffa Pemerintahan Daerah Kabupaten Katingan;
3.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewqiiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-Undangan;
4.Daerah adalah Kabupaten Katingan;
5.Bupati adalah BuPati Katingan; Page 4 of25 6. 7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah; satuan Kerja Perangkat Daerah, yadrLg selanjutnya disingkat sKPD, adalah perangkat daerah yang terdiri dari sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, satuan Polisi Pamong Praja, dan Lembaga Teknis lain; Inspektorat Kabupaten adalah Inspektorat Kabupaten Katingan; Badan usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adatah Badan usaha Milik Daerah Kabupaten Katingan; Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusall,nya terdapat kekurangan pembendaharaan yang merugikan daerah, yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian; Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap Pegawai bukan Bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga secara langsung atau tidak langsung, daerah menderita kerugian; Tuntutan perbendaharaarL dan Ttrntutan Ganti Rugr yang selanjutnya 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 17. 18. dan pihak manaPun Yang merugikan keuangan dan barang daerah; Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah; Uang adalah bagian dari kek aya€ln daerah yang berupa uang kartal dan uang giral; Surat Berharga adalah bagian kekayaan daerah yang berupa sertifikat saham, sertifikat obligasi dan surat berharga lain yang disingkat TPTGR adalah suatu bagi bendahara atau Pegawai proses tuntutan melalui TP dan TGR bukan bendahara, Pejabat lainnYa bergerak malrpun tidak yang meruPakan satuan atau ditimbang termasuk seJenls;
16.Barang Daerah adalah semua kekayaan atau aset daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai, baik yang bergerak, beserta bagian-bagiannya ataupun tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur hewan dan tumbuh trrmbuhan, kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya; Kekurangan Perbendaharaan adatah selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo kas atau selisih kurang antara buku persediaan barang dengan sisa barang yang sesungguhkan terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk; Kerugian Daerah adalah kekurangan perbendaharaan uang, surat berharga dan batang daerah yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun tidak disengaja; Page 5 of 25 19. 20. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas narna daerah, menerima, menyimpan dan membayxf menyerahkan uang atau surat bet}:e-r:ga atau barang- barang daerah; Kas Umum Daerah adalah tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menalnpung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada lank yang ditetapkan; Pegawai adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan pertrndang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara iainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi : (a) Pegawai Negeri Sipii; (b) Pegawai Kontrak; (c) Pegawai pada BUMD (Pegawai Perusahaan Daerah). Ahli Waris adalah orang yang kedudukannya menggantikan pewaris atas suatu warisan, baik terhadap hak maupun kewajiban untuk seluruhnya maupun sebagian;
23.Pengampu disebut juga sebagai curator adalah orang orang yang ditunjuk atas keputusan I ketetapan pengadilan untuk melakukan pengampuan;
24.Pejabat yang benrenang adalah Pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keteranganf menyatakan sesuatu hal atau peristiwa sesungguhnya yang secafa hukum dapat dipertanggungjawabkan; Pejabat lainnya meliputi pejabat negara dan pejabat pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara, pegawai negeri bukan bendahara;
26.Pihak manapun adalah pihak yang mer-ugikan keuangan daerah termasuk pihak ketiga, selain bendahara, pegawai bukan bendahara dan pejabat lainnya;
27.Perhitungan ex officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk secara ex officio apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada dibawah pengampuan dan atau apabila bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban setelah ditegur oleh atasan langsungnya, narnun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak pertan ggun gj awabannya; membuat perhitungan dan Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan atau kuasa pengguna barang dan I atau pengelola barang dari tanggUngiawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya; Penghentian adatah membebaskan sebagian atau keseluruhan kewajiban seseorang untuk mengganti Kerugian Daerah yang menurut hukum menjadi tanggUng jawabnya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan yang disebabkan antara lain meninggal dunia tanpa ahli waris, tidak layak untuk ditagih, dinyatakan tidak bersalah oleh 21. 25. 22. 28. 29. Page 6of25 31. 30. pejabat yang berwenang atau alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian daerah yang proses penyelesaiannya untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan melarikan diri tanpa diketahui alamatnya; Banding adalah upaya Bendahara dan atau Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pejabat lainnya, dan atau Pihak manapun yang mencari keadilan kepada Gubernur atas ketidakpuasan yang bersangkutan terhadap keputusan pembebanan yang sudah ditetapkan; Kadaluarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan Bend ahara dan atau Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat lainnya dan atau Pihak manapun dan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kenrgian daerah; Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan kepada daerah oleh Bendahara dan atau Pegawai Negeri bukan Bendahara dan pejabat lainnya yang terbukti menimbulkan kerugian daerah; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya di singkat SKTJM adalah Surat Keterangan yang menyatakan kesanggupan dan atau yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian daerah yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian daerah dimaksud dalam jangka waktu maksimal 4O (empat puluh) hari sejak ditandatangani; Surat Keterangan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SK-PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan 32. Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian daerah;
36.Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut BPK-RI, adalah Badan Pemeriksaan Keuangan 37. Republik Indonesia, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Asuransi Barang Daerah adalah Barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan yang dipertanggungkan pada perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ; Majelis Pertimbangan TP-TGR yang selanjutnya disebut Majelis Pertimbangan adalah Para Pejabat yang secara ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati, bertugas membantu Bupati dalam penyeiesaian kerugian daerah. Bagin Kedua Ruang Lingkup