1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan if.ry^t Daerah menurut asas otonomi dan Tlrgas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara resatuln Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945' 2. pemerintah Dalrah adaiah Kepalra Daerah dan Perangkat Daerah sebagai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah' 3. 4. 5. 6. 7. 8. Daerah adalah Kabupaten Katingan' Kepala Daerah adalah Bupati Katingan' newan Perwakilan Raicyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan' Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabr-lpaten Katingan. xepata Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Katingan. pendidit<an adala-ir usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif **r,g"*bangkan potensi dirinya, untuk _ memiliki kekuatan spiritual t "*g"*i"rr, plr,g*rrdalian diri, kepribadian, kecerdasan ,*f.tr1 mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara' penyelenggara pindidikan adalah Pemerintah Daerah atau atau *r*yrt*t^t yarlg menyelenggarakan pendidikan' penyelengg**u.ti pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan tomponei-komponen sistim pendidikan pada satuan/program ;";; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat-berlangsunglesuai tujuan pendidikan nasiona1". peserta Didik "a**, anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan pontensi diri rnelaiui proses pembelajaran yang tersJdia pada jalur, jenjang, dan jenis nendl{$1n tertentu' Tenaga xepenalaikan t"rai* dari Kepala TKIRA, Kepala Sekolah, i"rr[. Administrasi, Tenaga Ferpustakaan, Tenaga Labolatorium/bengkel, Tenaga Kebersihan, teknisi sumber belajar, psikolog, terapis dan pekerja sosial 9. 10. 11. 12. 13. Page 3 of 33
14.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,dosen,konselor,pamongbelaj.ar,widyaiswara'tutor' instruktur, Fasilitator dan sebutan lain yarlg sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
15.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,membimbing,mengarahk*.melatih,menilaidan *".r["u"Lrasi pserta aiJit< pada pendidikan anak usia dini jalur p.r,Jidik n formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah' 16. 'fepala Sekolah/Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan unruk memimpin TK/RA ITI<LF., SDIMIISDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/ MA/ SMALB, SMK/ MAK"
17.Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yasg diheri tugas, tan{gung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan rnanajeriai pada satuan pendidikan' 1g. Penilik adalah Pegawai Negeri sipil yang diberikan, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan non formal dan in formai yang meliputi : pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraao?r.t keaksaraan, kusus dan pelatihan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengernbangkan kemampuan peserta didik' .l,isr atlalait iabatan vans meo lingkup, lg. Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyal ruang tugas, tanggung jawab dat we*enang untuk melakukan kegiatan b"l"j"t *"ilg"i"t,pengkajian program, dan pengembangan model p"n&iAitan non formal dan lnformal (PNF)'
20.ialur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikall yang sesuai dengan tujuan Pendidikan' 2L. Jenjang pJnaiaitat "aurrn tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat pengembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampllan yang dikembangkan'
22.Jenis pendidikan adalih kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. _ 2g. Satuan Pendiiikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur_formal, non formal dan informal p"aa setiap jenjang dan jenis pendidikan' 24. pendidikan Anak Gi" Diniyang selanjutnya disebut PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditqjukan kepada anak sejak lahir sampai 'derrgrn usia 6{enam} ta}run yang dilakukan melalui p**-b.ri"r, rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan ar, perkembirgr' jasmani d.an rohani agar anak memiliki kesiapand.alammemasukipendidikanlebihlanjut.
25.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disebut TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yarrg menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun samPai 6 {enam) tahun.
26.Raudhatul Athfal yang selanjutnya disebut RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalah salah satu bentuk satuan FeU-O p*du. jalur pend.idikan formal yang menyelenggarakan program pndidika* teagama.t Islam bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 {enam} tahun'
27.Taman pendia*"" ar"t" yang selanjutnya disebut TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program Page 4 of 33 pengasuhananak,danprogrampendidikananaksejaklahir sampai dengan berusia 6 (enam) tahun'
28.Kelompok B"ermain yang selanjutnya disebut KB adalah salah satu bentuk satuan paup pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program ke sej ahteraan bagi-anak fierusia " (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun'
29.sekolah/Madrasah adalah sekolah Negeri dan swasta yang terdiri dari sekolah Dasar (sD), sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyanlut;,' sekolah Menengah Pertam,a- (sMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah {MT;), sekolah Menengah Atas (sMA}, Madrasah Aliyah (MA),'sekolah Menengah Atas Lyar Biasa (SMALB) dan sekolah Menengah Kejuruan (sMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
30.Pend,idikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan *"rr"rrgr.h, berbentuk sekolah Dasar (sD), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI); atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah Menengah Pertama (sMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat' -
31.Sekolah Dasar yang *"lrt3utttya disebut sD adalah salah satu bentu.k satuan " p".rdiditou.tt formal yang menyelenggarakan pendid,ikan umum pada jenjang pendidikan dasar'
32.Madrasah ibtidaiyah yans selanjutnya disebut MI adalah salah satu bentuk satuan- pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan Agarna Islam pada jenjang pendidikan dasar didalam binaan Menteri Agama dan Pemerintah Daerah.
33.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bintuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjans pendidikan dasar seUa!* hnjutan dari SD/MI atau bentuk lain yang sederajat. g4. Madrasah isanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan forrnal yang menyelenggarakan pendidikan umum d"ttgro kekhasan Agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari sD, MI atau bentuk lain y*ng sed.erajat di dalam binaan Menteri Aga-rna dan Pemerintah Daerah.
35.SD-SMP Satu Atap adalah penyelenggaraan pendidikan yang mencakup SD dan SMP yang sekolah dan atau pengelolaannya terpadu. g6. penaiAitan Menengah adalah jenjang pendidikan lanjutan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), sekolah Menengah Kejuruan {sMK), dan Madrasah Aiiyah Kejuruan (MAK), atau bentuk iain yang sederajat'
37.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disebut SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan -"ttltg*h-sebagai la,jutan dari SMP, MTs atau bentuk iain yang sederajat.
38.Madralah Aliyah yang selanjutnya disebut MA adalah salah satu bentuk satuan - p.ttAiAimtt formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan Agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk iain yang sederajaidi dalam binaan Menteri Agama dan Pemerintah Daerah. Page 5 of 33
39.sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut sMr adalah salah satu " bentuk "u.t,,,"', pendidikan formal yang menyelengg-arakanpendidikandanpelatihanpadajenjang pendidikuo *.,,",,gah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat.
40.Madrasah AliyaL Kejuruan yang selanjutnya disebut MAI-< adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dan peiatihan dengan kekhasan ega;a lstJm pada jinjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMp, MT;, atau LentrrX lain yang sederajat di dalam binaan Menteri Agama dan Pemerintah Daerah'
41.Pondok Pesantren salafiyah (PPS) adalah Pondok Pesantren Salaliyah Ula, Pondok Pesantren Salafiyah Wustha, dan Pondok Pesantren SalafiYah UlYa-
42.Pondok pesantren salafiyah ula yang selanjutnya disebut PPS Ula adalah salah satu bentuk satuan pendidikan non Formal yang sederajat dengan SD/MI salah satu bentuk satuan pendidikan dengan ke khaian agama islam yang dibina oleh Kemenag.
43.Pondok Pesantren SaUnyan Wustha yang selanjutnya disebut PPS wustha adalah salah satu bentuk satuan pendidikan non Formal yang sedera.jat dengan SMP/MTs yang menyele.nggarakan p*rrliaim.n i"*g* likh^*", agarna islam yang dibina oleh Kemenag.
44.Pondok Pesantren sala{iyah ulya yang selanjutnya disebut PPS Ulya adalah salah satu bentuk satuan pendidikan non Formal yangsederajatdenganSMPIMTsyangmenyelenggarakan p"rrliaii.*n dengan kekhasan agama islam yang dibina oleh Kantor Kemenag.
45.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,pendidikan menengah dan Pendidikan tinggi
46.Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelaiian fisik, emosional, rnental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa'
47.Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan- bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau-mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi' 48. pendidikan berbasis keunggulan adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan menggut akan standar Nasional Pendidikan yang diperkaya dengan keunggulan lokal dan global'
49.Wajib Belaiar "a"i"l, program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga t "git* Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah'
50.Pembelaj ar:arl adalah pro$es interaksi peserta didik- dengan pendidik danlatau *umber beiajar pada sr-ratu lingkungan belqjar'
51.brganisasi profesi Pendidikan adalah kumpulan warga pendidikan sesuai dengan profesi tertentu yang berbadan hukum dan bersifat non komersia-l.
52.Pendidikan Berbasis Masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masYarakat'
53.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Page 6 of 33
54.Komite sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/ wali peserta didik, komunitas sekolah/ madrasah, serta tokoh *""yu.,,'kat yang peduli pendidikan pada satu sekolah/ madrasah atau sekelompok sekoiah/ rnadrasah'
55.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
56.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenal tujuan, isi,dan bahan pelajaran serta cafa yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraalr- kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu' ST. Muatan f,of."f adalah kegiatan kurikuter unfi.rk mengembangkan kompetensi y*ng disesuiikan dengan ciri khas potensi daerah, termasuk f."L"S[rlan daerah yang materinya menjadi bagian dari mata Pelajaran Yang ada' Sg. Evaluasi pendiiitJn adalah kegiatan pengendalian, P*lu"*inan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai_ komponen pendidikan i"A" setiap jdrr", jenjang dan jenis pendidikan sebagai tentuk p".t*rrgg.rng j awaban penyelengger-aan pendidikan'
59.Akreditasi adiLh Ggiatan penilaian kelayakan program dalam suatu pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan'
60.Sumber Daya Pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalampenyelenggaraanpendidikan-yangmeliputitenaga kependidik n, masyarakat, dana, sarana dan prasarana'
61.Penilaian Kinerja *o"urr suatu proses menentukan nilai kinerja Kepala Sekolahimadrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu.
62.Evaluasi Diri sekolah/Madrasah (EDS/M) adalah proses evaluasi diri sekolah/ madrasah yang bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan (stakehoHg=] -untuk melihat kinerja set<oUfr7 madiasah berdasarkan SPM dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar penJrusunan RKSIM dan sebagai masukan bagi pererr.ri*"r, invesLsi pendidikan ting&at kabupaten/ kota.
63.Rencana Kerja dan Anggaran sekolah {RKAS} adalah dokumen tentang g*d*r* kegiaian sekolah dimasa depan untuk mencapai tujuan-dan sasaran sekolah yang telah ditetapkan'