10.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area *e*"rr3rt g/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaa.nnya lebih bersifai terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 1 1. RTH Publik adatah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
12.RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu, atau or€rng perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun it",, halaman rumahlgedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
13.Pengelolaan adalah proses pencapaian tujuan dan sasaran meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaa.n, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
14.Pengelolaan RTH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ruang terbuka hijau dan mencegah terjadinya pencemaran dan I atau kerusakan ruang terbuka hrjau yang meliputi perenc€rn aarr , pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan , pengawasan dan penegakan hukum.
15.izin Pemanfaatan Ruang adalah izrn yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. L6.lzin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah win yang diberikan Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan dimaksud agar desain pelaksanaan bangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang berlaku, sesuai dengan koefisien dasar bangunan yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat bagt yang menepati bangunan tersebut.
12.KoeIiJian Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dan luas lahan/tanah perpetakan /daerah perencEulaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungannya.
18.Koelisien Dasar Hrjau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka prosentasi perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan i*g diperuntukan bagr pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan /daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata mang dan tata bangunan lingkungan. 19" Fasilitas sosial adalah fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi antara lain pendidikan kesehatan, peiUetaniaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, iekreasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka, serta pemakaman umum.
20.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan yang selanjutnya disebut RTR1U Kabupaten Katingan rencana tata ruang yang bersifat umum dari Fage 4 of 19 wilayah Kabupaten Katingan, yang merupakan penyebaran dari RTRW Provinsi Kalimantan Tengah yang berisi tujuan, Kebiliakan, strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Katingan, rencana staktur ruang wilayah, rencana pola, rencana ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arah pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Katingan. 2 1. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disebut RDTR adalah renc€Lna secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi Kabupaten.
22.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
23.Kawasan Hijau Jalur Hijau adalah RTH dalam bentuk Jalur hiliau tepi sungai, jalur hijau tepi/tengah jalan, jalur hijau dibawah penghantar listrik tegangan tinggr.
24.Vegetasi adalah keseluruhan tumbuhan dan tanaman yang menutupi permukaan tanah.
25.Tanaman khas daerah adalah jenis tumbuhan atau tanaman yang khas tumbuh dan menjadi identitas daerah.
26.Rekreasi aktif adalah bentuk pengisian waktu senggang yang didominasi kegiatan fisik dan partisipasi langsung dalam kegiatan tersebut, seperti olahraga dan hentuk-bentuk permainan lain yang banyak memerlukan pergerakan fisik.
27.Rekreasi pasif adalah bentuk kegiatan waktu senggang yang lebih kepada hal-hal yang bersifat tenang dan relaksasi untuk stimulasi mental dan emosional, tidak didominasi pergerakan fisik atau partisifasi langsung pada bentuk-bentuk permainan atau olah raga.
28.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabiltas dan produktifitas lingkungan hidup.
29.Fungsi ekosistem adalah proses, transfer dan distribusi energi dan materi diantara komponen-komponen ekosistem (komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan dan organisme lainnya) serta interaksi fungsional antar mereka, maupun dengan lingkungannya baik dalam bentuk ekosistem daratan, ekosistem perairan, dan ekosistem peralihan, maupun dalam bentuk ekosistem alami dan yang buatan.
30.Plasma nutfah adalah substansi yang tedapat dalam kelompok makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk menciptakan jenis tumbuhan maupun hewan dan jasad renik.
31.Iklim mikro adalah keberadaan ekosistem setempat yang mempengaruhi kelembapan dan tingkat curah hdan setempat sehingga temperatur menjadi terkendali, termasuk radiasi matahari dan kecepatan angin.
32.Daerah Sempadan Sumber Air yang selanjutnya disebut Daerah Sempadan adalah kawasan tertentu disekeliling, disepanjang kiri kanan, di atas dan dibawah srrmber air yang dibatasi oleh garis sempadan.
33.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atanu buatan yffig terdapat pada, di atas, ataupun dibawah permrrkaan tanah, meliputi sungai, mata air, situ, rawa, danau dan waduk,
34.Garis Sempadan adalah garis yang batas luar daerah sempadan.
35.Median jatan adalah ruang yang disediakan pada bagran tengah dari jalan untuk membagi jalan dalam masing-masing arah serta untuk mengamankan ruang bebas samping jalur lalu lintas.
36.Pedestrian adalah areal yang diperuntukkan bagr pejalan kaki.
37.Insentif adalah penghargaan yang diberikan kepada lembaga pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, pihak/lembaga swasta ataupun perseorangan atas keberhasilan dalam penataan RTH. Page 5 of 19 a. b. c. d. e. f.
38.Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, badan usaha dan/atau badan hukum.
89.Badan adalah lembaga pengkajian kebijakan yang dilakukan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat secara luas.
40.Dokumen perencanaan daerah adalah hasil kebijakan perencanaan yang dituangkal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) di Daerah.
41.Kota Kasongan adalah Ibu Kota Kabupaten Katingan.
42.Sabuk hijau (greenbelt) adalah RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi pelkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu'