menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja sekretariat Daerah aan setcretariat Dewan Perwakilan Mengingat Ralryat Daerah Kabupaten Katingan; pasat 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; U"a""g-Undang Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten - Sukamara, Kabupaten Lami.ndau, Kabupaten Gunung Mas' J(abuPaten Pulang Pisau, kabupaten Murung RaYl dan k"Uri"t"t Barito Timur di Wilayah Frovinsi t<.ti*"rtt"t Tengah (Lembaran Negara Republik iraorr""i" Tahui 2oo2 Nomor 18' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a18O); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuanfan Neiara (Lembaran Negara - Republik Indonelia TanJun zbog Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286l;' Undang-Undang Nomor 1 -Tahun 2OO4 tentang Perbendah"r"u.ri Negara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun - 2OO4 Nomor 5' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 2. 3. 4. Page L of7
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2AO9 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ra1ryat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa3); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}lt tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 itlo*or 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a1; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ot4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9$; Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OL4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralqrat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Ralqyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Strukturat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OO2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O0 tentang pengangkatan Pegawai Negeri sipil dalam Jabatan struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO2 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aL9fl;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4o Tahun 20lo tentang Perubahan atas Peratrrran Pemerintah Nomor 16 Tahun Lgg4 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2OtO Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5L2l);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2AA2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1OO Tahun 2OOO tentang Pengangkatan Pegawai Negeri sipil Dalam Jabatan struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA2 Nomor 33, 6. 7. B. 9. Page 2 of7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a19a\
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OOs tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45781;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2AO7 tentang Pembagial Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah KabupatenlKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371;
17.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OOT tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor a7a\;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penlrusunan Peraturan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Pervrrakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 51a0);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2OO8 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2OO8 Nomor 3); 2A. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2OlO tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OA7 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KATINGAN dan BUPATT KATINGAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR 4 TAHUN 2OOB TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KATINGAN. Page 3 ofZ Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2008 Nomor 4), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Bab II Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :