menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Iftedit Daerah Kalimantan Tengah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (kmbaran Negara Republik Indonesia Mengingat : 1. b. i -g fr 2. Page1of1l 3. Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37901; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a180); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2AA4 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaool; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOT tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67, Tanrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a72al; Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a756],; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20ll tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52231; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2ALl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a\ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OA7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan 4. 7. 8. 5. 6. 9. 10. 11. t2. 13. Page 2 of lL Pemerintahan Daerah KabupatenlKota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2OOT tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasarna Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor Ll2, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a76|l; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OO8 tentang Investasi Pemerintah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor L4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48L21, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2AlL tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 526t1; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2OL2 Nomor 13); Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2OO8 tentang Pembagian Urrrsan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan (l,embaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 201 1 Nomor 3); Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2OO9 Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.J.N RAIryAT DAERAH KABUPATEN KATINGAN dan BUPATI KATINGAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN TENTANG PEI{YERTAAN MODAL PEMERIT.TTAH DAERAH KABUPATEN KATINGAN PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KALIMANTAN TENGAH. KREDIT DAERAH