menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 1-69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a180); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; 3. 4. Page I of 12 5. 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendahara€ur. Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AO4 tentang perimb-angan Kiuangan Antara Pemerintah Pusat dan PemerintJfr"tt Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor L26, Tambahan LembaranNegaraRepubliklndonesiaNomoraaSSh Undang-undang Nomor t2 Tahun ?OLL tentang pembenfukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zOLt illo*o, 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a1; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang ep*"tit Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zot+ Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\ Uniang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang pemerintahan 6aerah ( Lembaran Negara Republik Ind.onesia Tahun 2ol4 Nomor 244, Tambahan LembaranNegaraRepubliklndonesiaNomor5SST) sebagaimanatelahaiuuar,beberapakali'terakhir, dengin Undang_undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang penEtapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2oL4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik - Indonesia Tahun 2ALs itlo*o, 24, timUatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun L994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L994 Nomor 22' fairfafran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor $a7l; ll.PeraturanPemerintahNomorlo0Tahun2o0o tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil d"1"7 Jabatanstrutturat(I,embaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2oooNomor|97,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan Peme-rintah Nomor 13 Tahun 2oo2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sifil 94:* Jabatan struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2ooo2Nomor33,Tamba}ranLembaranNegara Republik Indonesia Nomor a1.94l; L2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan nT-t4 - (Lembaran Negara RepuUlik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O' tamuarran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781;
13.Peraturan 'Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan PenyelengaraarLPemerintahDaerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 165' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593); 7. 8. 9. 10. Page 2 of. L2 |4.PeraturanPemerintahNomor33Tahunzaa7 lentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerirtah, Peinerintahan Daerah Provinsi' dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota {Lembaran io{; Republik Indonesia Tahun 2OoT Nomor 82' Tambahan Lembaran Negara Nomor a7371; ls.PeraturanPemerintahNomor4lTahunzoa7tentang brgttti*"*i Perangkat Dae-rah (Lembaran Negara n"irrUfit IndonesiJTahun 2OOT Nomor 89' Tambahan trmUaran Negara Republik Indonesia Nomor a7aLl; l6.PeraturanDaerahKabupatenKatinganNomor3 Tahun2oostentangPembagianUrusanPemerintahan nil Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katiigan lrc*trt"tt Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2OO8 Nomor 3); LT,PeraturanDaerahKabupatenKatinganNomorS Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupatei fatingan (Lembaran Daerah kabupaten Katingan Tahun 2OO8 Nomor 5); ls.Peraturantvtente-riDatamNegeriNomor56.Tahun 2OlO tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri n^t"*NegeriNomor5TTahun2oo7tentangPetunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; lg.PeraturanMenterin.t.*NegeriNomorlTalrun2ot4 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN-RAKYAT NABNETT KABUPATEN KATINGAN dan BUPATI KATINGAN MEMUTUSKAN : Menetapkan:PERATURANDAERAHKABUPATENKATINGAN TENTANGPERUBAHANKEDUAATASPERATURAN DAERAHKABUPATENKATINGANNoMoRSTAHUN 2OO8 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN KATINGAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran -Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2OO8 Nomor 5) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan BAB IV Bagian pertama Dinas Pendidikan Paragraf 2 pasal 6 diubah, sefrirrgga keJeluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :