(U Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan yang harus dipenuhi pada PT. Katingan Mandiri Persada mulai tahun 2Ol4 sampai tahun 2O18; (21 Guna memenuhi kewajiban Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah menganggarkan/mengalokasikan Penyertaan Modal pada PT. Katingan Mandiri Persada dalam APBD untuk tahun 2At4 sampai dengan tahun 2018.
(3)Jumlah Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1| dan ayat (21 sebesar Rp17.5OO.OOO.OOO,-(Tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah). (41 Penyertaan Modal dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah dan ditetapkan setiap tahun melalui Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
(5)Penyertaan Modal dalam bentuk Aset Pemerintah Daerah diputuskan melalui RUPS dan setelah mendapat persetujuan DPRD.