menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan; Mengingat :1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun t974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor L69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 389O); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara ) 3. Page 1 of 1O Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 18' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a18O);
4.U"a*g.Undang Nomor LT Tahun 2003 tentang Keuangan ll"?"t" {Lembaran Negara Republik Indone-sia Tahui 2oo3 i.Io*or 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42861;
5.Un?ang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang perbeniah u""i Negara (Lembaran Negara Rep-ublik Indonesia Tahun ZOO+ Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
6.Un-tlang-Undang Nomor 33 Tahun 2AO4 tentang Perimbangu'r, ti.**gan Antara Pemerintah Pusat d+n pernerintahr* o*"i"ft (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah.un 2AA4 Nomor 126, Tambahan LembaranNegaraRepubliklndonesiaNomoraaSSl;
7.Undang-Undarg Nomor 12 Tahun 2All tentang pembeitukan peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 82, flmbafran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523ab
8.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ot+ tentang Aparatir Sipif" Negcra (Lembaran Negara - Reprrblik hidonesia rarrun zdt+ Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 549a1;
g.Untang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintah* b^"t't' {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244' Tambahan LembaranNegaraRepubliklndonesiaNomor55ST};
10.Peraturan Pemerintah Nomor L6 Tahun L994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Slnil (Lembaran Negara Repu6ft Indonesia Tahun L994 Nomor 22' TambahanLembaranNegaraRepubliklndonesia Nomor $a7l; ll.PeraturanPemerintahNornorlooTahun2oootentang - - Pengangkatan Pegawai N-egeri Sifil {** Jabatan struktural (Lemblaran Negara Reprrblik Indonesia Tahun2OOONomorlg7,TambahanLembaranNegara RepubliklndonesiaNomor4ols}sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OO2 tentaig Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1OO tEntang Pengangkatan Pegawai Negeri Sigil dalam Jabatan stirt<tuiat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2aoa2 Nomor 33, Tambahan Lembararl Negara Republik Indonesia Nomor 4Bal; 12.PeraturanPernerintahNomor5STahun2oo5tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepirUtit Indonesia T-ahr.ln 2OO5 Nomor 14O, Tambahan l,embaranNegaraRepubliklndonesiaNomoraSTS]};
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun2aa7 tentang Pembaglan urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, pemeriitahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah KabupatenlKota (Lembaran Ne.gara Republik Indonesia Tahun 2AO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor arc7l;
14.Peraturan lemerintah Nornor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan PenyelengaraanPemerkrtahDaerah(LembaranNegara Reiubfik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165' Page 2 of 1O Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AOT Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +74L1;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2008 Nomor 3);
17.Peraturan Daerah Kc.bupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2OO8 tentang Orgrimisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan PembaBglna4 Daetah Darr Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2OO8 Nomor 6);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun ?OLO tentang Perubahan .Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OOT tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2OI4 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Dengan Persetqjuan Elersama DET'I/AN PERWAKILAN RAI{TAT DAERAH KABUPATEN KATINGAN dan BUPATI KATINGAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUP'ATEN KATINGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2OO8 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKIVIS DAERAH KABUPATEN KATINGAN Pasal I tseberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kat$gan Nomor 6 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana4n psrnbangUnan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2008 Nomor 6) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Bab II Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :