1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Katingan.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan.
6.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental dan spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8.Derajat Kesehatan Masyarakat yang optimal adalah tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat dan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus.
9.Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adikasi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif dan jdih.katingankab.go.id Page 3 of 18 fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatan lain, meningkatkannya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
10.Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap dan dihirup atau dikunyah.
11.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
12.Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut Iklan Produk Tembakau adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan Produk Tembakau yang ditawarkan.
13.Promosi Produk Tembakau adalah Kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu produk tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap produk tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.
14.Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung dalam bentuk dana atau lainnya dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui Promosi Produk Tembakau atau penggunaan Produk Tembakau.
15.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk Tembakau.
16.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
17.Pencemaran Udara diruang tertutup adalah pencemaran udara yang terjadi di dalam ruangan dan/atau angkutan umum akibat paparan sumber pencemaran yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia.
18.Tempat atau ruangan adalah bagian dari suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan dan/atau usaha.
19.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Gedung Perkantoran, Tempat Pelayanan Umum antara lain terminal termasuk bandara, pusat perbelanjaan, pasar serba ada, hotel, restoran dan sejenisnya.
20.Tempat Kerja adalah ruang tertutup yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang sering dimasuki tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar dan sejenisnya.
21.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara termasuk di dalamnya taksi, bus umum, mikrolet, angkutan kota dan sejenisnya.
22.Tempat Ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti masjid termasuk mushola, gereja termasuk kapel, pura, vihara dan kelenteng.
23.Tempat Anak Bermain adalah tempat atau arena yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak, seperti tempat Penitipan Anak (TPA), tempat pengasuh anak, arena bermain anak-anak atau sejenisnya.
24.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat proses belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk perpustakaan, ruang praktik atau laboraturium, museum dan sejenisnya.
25.Fasilitas pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, praktik dokter, praktik bidan, toko obat atau apotik, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium jdih.katingankab.go.id Page 4 of 18 dan tempat kesehatan lainnya, antara lain pusat dan/atau balai pengobatan, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak.