Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Katingan. Ditetapkan di Kasongan pada tanggal, 23 Juli 2018 BUPATI KATINGAN, ttd SAKARIYAS Diundangkan di Kasongan pada tanggal, 23 Juli 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KATINGAN, ttd NIKODEMUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2018 NOMOR 83 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 10, 42/2018 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd NING WIJAYANTI, SH jdih.katingankab.go.id Page 4 of 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG KEUANGAN DESA I. UMUM Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan desa. Berkenaan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, sudah tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai perlu untuk dicabut; II. PASAL DEMI PASAL