Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Katingan. Ditetapkanuji Kasongan Diundan P di Kasongan r i l 2018 RAH KABUPATEN KATINGAN, LE M B A ^N DAERAH KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2018 NOMOR 73 NOREG PERDA KABUPATEN KATINGAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH f. 01, 09/201C Page 3 of 4 jdih.katingankab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KATINGAN O a I. UMUM Daerah sebagai salah satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada Daerah, untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaiknya Daerah ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun kebijakan lainnya hendaknya ju ga memperhatikan kepentingan nasional. Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Berkenaan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan, sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam ketentuan Pasal 9 memuat Klasifikasi Urusan Pemerintahan dan dalam ketentuan Pasal 13 memuat pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta daerah kabupaten/kota, sehingga Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai perlu untuk dicabut; II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR k2 Page 4 of 4 jdih.katingankab.go.id