1.Daerah adalah Kabupaten Katingan.
2.Bupati adalah Bupati Katingan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati Katingan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Katingan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan dan Pembinaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kecamatan adalah kecamatan di Kabupaten Katingan.
6.Keolahragaan adalah aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan dan evaluasi.
7.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
8.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial dan budaya.
9.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
10.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial dan budaya.
11.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
12.Guru Olahraga adalah pengajar pada satuan pendidikan yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan kemampuan di bidang olahraga untuk melaksanakan proses pembelajaran melalui aktivitas jasmani yang dirancang guna meningkatkan kebugaran jasmani, mengembangkan keterampilan motorik, pengetahuan dan prilaku hidup sehat dan aktif, sikap sportif, dan kecerdasan emosi pelajar.
13.Pelatih adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk mempersiapkan fisik dan mental olahragawan maupun kelompok olahragawan.
14.Pembinaan dan Pengembangan Olahraga adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
15.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga meliputi guru olahraga, pelatih, instruktur atau pemandu, wasit, dan juri.
16.Perencanaan Keolahragaan adalah rangkaian kegiatan yang sistematis, terukur, terpadu, bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
17.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
18.Olahraga Prestasi adalah olahraga yang dilaksanakan untuk membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
19.Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilaksanakan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
20.Olahraga Disabilitas adalah olahraga yang dilaksanakan oleh setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif, berdasarkan kesamaan hak.
21.Olahraga Aparatur Sipil Negara adalah olahraga yang diselenggarakan untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, produktivitas kerja, disiplin, jiwa korsa, solidaritas, dan kebersamaan Aparatur Sipil Negara, serta memberikan keteladanan bagi masyarakat.
22.Kesehatan Olahraga adalah salah satu upaya kesehatan yang memanfaatkan olahraga atau latihan fisik yang baik, benar, terukur, dan teratur untuk meningkatkan derajat kesehatan.
23.Kebugaran Jasmani adalah kesanggupan dan kemampuan tubuh untuk melakukan pekerjaan sehari-hari tanpa menimbulkan kelelahan yang berarti.
24.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan dalam kegiatan olahraga.
25.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non material.
26.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang, termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
27.Sarana Olahraga adalah peralatan dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
28.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 29.1nduk Organisasi Olahraga Daerah adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan Organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga di daerah.
30.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan dan/atau perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) cabang/jenis olahraga (single event).
31.Pekan Olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan dan /atau perlombaan olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang olahraga (multi event).
32.Festival Olahraga adalah kegiatan penggabungan olahraga dan hiburan sehingga menjadi kegiatan yang menarik, menyenangkan dan menyehatkan.
33.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat atau badan hukum.
34.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
35.Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga.
36.Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan yang selanjutnya disebut pengembangan IPTek keolahragaan adalah pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi dan manfaat bagi kegiatan keolahragaan. Penyelenggaraan keolahragaan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat.