Pemberian bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, hukum pidana dan masalah hukum tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi; Pemberian bantuan hukum secara litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan dengan cara :
a.Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan;
b.Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau
c.Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di pengadilan tata usaha negara.
(3)Pemberian bantuan hukum secara non litigasi meliputi:
a.penyuluhan hukum;
b.konsultasi hukum;
c.investigasi perkara baik secara elektronik maupun non elektronik;
d.penelitian hukum;
e.mediasi;
f.negosiasi;
g.pemberdayaan masyarakat;
h.pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
i.drafting dokumen hukum.