1.Daerah adalah Kabupaten Katingan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelengaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas - luasnya dan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Supati dan Perangkat Daerah sebagai L penyelenggara pemerintahan daerah. t•
4.Bupati adalah Bupati Katingan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Katingan yang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Unsur Pembantu Bupati dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah di Kabupaten Katingan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas/ Badan/ Kantor Daerah, Lembaga .Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
7.Dinas Terkait adalah Dinas yang tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan di Kabupaten Katingan.
8.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perijinan penyelenggaraan usaha pariwisata sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
9.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
10.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, Pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dengan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
12.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
13.Daerah Tujuan Pariwisata/Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasiltas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
14.Perjalanan Wisata adalah perjalanan menuju satu atau beberapa tempat persinggahan dan kembali ke tempat asal dengan melakukan beberapa kegiatan yang memberikan wama wisata yang bersifat santai, gembira,✓ dan untuk bersenang-senang dengan maksud menikmati daya tarik wisata.
15.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan kepariwisataan.
16.Pengusaha Pariwisata adalah Perseorangan, Badan Usaha Indonesia Berbadan Hukum atau Badan Usaha Indonesia Tidak Berbadan Hukum yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
17.Ijin adalah dokumen persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melaksanakan kegiatan usahanya.
18.Ijin Lokasi adalah ijin yang dibrikan kepada pelaku usaha untuk memperolah tanah yang diperlukan untuk usaha dan/ atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai ijin pemindahan hak dan untuk menggunakan l 1 tanah tersebut untuk usaha dan/ atau kegiatannya. r
19.Ijin lokasi perairan adalah ijin lokasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan - undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil.
20.Ijin Lingkungan adalah ijin yang diberkan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh ijin usaha dan/ atau kegiatan.
21.Ijin mendirikan bangunan gedung yang selanjutnya disebut 1MB adalah perijinan yang diberikan leh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrative dan persyaratan teknis yang berlaku.
22.Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha bidang usaha jasa pariwisata yang wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha.
23.Pendaftaran adalah Pendaftaran Usaha dan/ atau kegiatan oleh pelaku usaha melalui ass.
24.Komitmen adalah pemyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Ijin Usaha dan/ atau Ijin Komersial atau Operasional.
25.Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat ass adalah perijinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga ass untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubemur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui system elektronik yang terintegrasi.
26.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara ass yang selanjutnya disebut Lembaga ass adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perijinan dan penanaman modal.
27.Perijinan berusaha berbasis resiko adalah perijinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
28.Tanda Daftar Usaha Pariwisata selanjutnya disebut TDUP adalah surat tanda pendaftaran usaha wisata yang diterbitkan oleh Lembaga ass dan/ atau pejabat yang berwenang setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai usaha dan/ atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen sebagai dokumen resmi yang membuktikan bawha usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum dalam daftar usaha pariwisata.
29.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku saha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setela pelaku usaha melakukan pendaftaran.
30.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
31.Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan melalui audit.
32.Standar Usaha Pariwisata adalah rumusan kualifikasi usaha pariwisata dan/ atau klasifik:asi usaha pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata.
33.Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada pelaku usaha pariwisata memenuhi standar usaha pariwisata.
34.Usaha Mikro adalah usaha ekonomi produktif milik perorangan dan / a tau t, ~ badan usaha p erorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. r f f;- H'1
35.Usaha Kecil adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
36.Usaha Daya Tarik Wisata adalah usaha pengelolaan Daya Tarik Wisata Alam, Daya Tarik Wisata Budaya, dan/ atau Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia.
37.Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas pemandian air panas dan/ atau hangat alami untuk tujuan pariwisata.
38.Usaha Pengelolaan Goa adalah usaha pemanfaatan dan pelestarian goa untuk tujuan pariwisata.
39.Usaha Wisata Alam suatu usaha yang ruang lingkup kegiatannya mengelola wisata alam.
40.Usaha Pengelolaan Cagar Alam/ Taman Alam/ Taman Konservasi adalah usaha pemanfaatan kawasan pelestarian alam untuk kepentingan pariwisata.
41.Usaha Wisata Agro adalah usaha pemanfaatan dan pengembangan pertanian yang dapat berupa tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan untuk tujuan pariwisata.
42.Usaha Wisata Budaya adalah suatu usaha yang ruang lingkup kegiatannya mengelola wisata budaya.
43.Usaha Pengelolaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala adalah suatu usaha yang ruang lingkup kegiatannya terkait dengan usaha penyediaan sarana prasarana dan fasilitas dalam rangka kunjungan wisata ke situs dan/ atau kawasan cagar budaya dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian.
44.Usaha Pengelolaan Museum adalah usaha penyediaan sarana prasana dan fasililitas, serta kegiatan pameran cagar budaya, benda seni, koleksi dan/ atau replika yang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian.
45.Usaha Pengelolaan Pemukiman dan/atau Lingkungan Adat adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk kegiatan kunjungan wisatawan ke kawasan budaya masyarakat tradisional dan/ atau non tradisional.
46.Usaha Pengelolaan Objek Ziarah adalah suatu usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha penyediaan sarana dan prasarana terkait dengan keagamaan, sejarah, adat istiadat dan kepercayaan umat atau kelompok dalam masyarakat.
47.Usaha Pengelolaan Atraksi Seni Budaya adalah suatu usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha penyediaan sarana prasarana maupun fasilitas untuk kegiatan atraksi seni budaya.
48.Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia merupakan usaha pemanfaatan sarana tertentu dan tata lingkungannya sebagai basil karya karsa manusia yang ditetapkan oleh Bupati sebagai daya tarik wisata buatan/ binaan manusia, untuk dijadikan sebagai sasaran tujuan wisata.
49.Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha pembangunan dan /atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
50.Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata bukan angkutan transportasi reguler / umum.
51.Usaha Angkutan Jalan Wisata adalah penyediaan angkutan jalan untuk ~ kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler /umum, sesuai dengan ketentuan perundang - undangan. f f- t-0.
52.Usaha Angkutan Sungai dan/atau Danau Wisata adalah penyediaan angkutan sungai dan danau untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
53.Usaha Angkutan Wisata dengan Kereta Api adalah usaha penyediaan sarana dan fasilias kereta api untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pariwisata.
54.Usaha Angkutan Wisata di Sungai dan Danau adalah penyediaan akutan wisata dengaan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai dan danau untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata.
55.Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen penjualan paket wisata/agen perjalanan wisata.
56.Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/ atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
57.Agen Perjalanan Wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
58.Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan / atau penyajiannya.
59.Usaha Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, pada suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
60.Usaha Rumah Makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, pada suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
61.Usaha Bar/ Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/ atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
62.Usaha Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/ atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
63.Usaha Jasa Boga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
64.Usaha Pusat Penjualan Makanan dan/ atau Oleh - Oleh adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk penyediaan makanan, minuman maupun barang yang bisa berupa makanan, minuman dan barang khas daerah yang bisa dibawa oleh pengunjung dilengkapi dengan meja dan kursi.
65.Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan layanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
66.Usaha Hotel adalah penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar- kamar di dalam 1 (satu) bangunan atau lebih, termasuk losmen, penginapan, pesanggarahan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya.
67.Usaha Kondominium Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa unit kamar dalam 1 (satu) bangunan atau lebih yang '~ dikelola oleh Manajemen Hotel. r
68.Usaha Jasa Manajemen Hotel adalah usaha yang mencakup penyelenggaraan pengoperasian, penatalaksanaan keuangan, sumber daya manusia dan pemasaran suatu hotel.
69.Usaha Motel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian dan/atau sekurang - kurangnya 6 (enam) jam berupa kamar - kamar yang dilengkapi fasilitas parkir yang menyatu dengan bangunan, dilengkap fasilitas makan dan minum dan berlokasi di sepanjang jalan utama dengan tujuan memperoleh keuntungan.
70.Usaha Vila adalah usaha penyediaan akomodasi berupa penyewaan bangunan secara keseluruhan untuk jangka waktu tertentu termasuk cottage, bungalow, guest house yang digunakan untuk kegiatan wisata dan dapat dilengkapi dengan sarana hiburan dan fasilitas penunjang lainnya.
71.Usaha Pondok Wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian atau seluruhnya untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya, yang dimiliki oleh masyarakat setempat dalam rangka pemberdayaan ekonomi lokal.
72.Usaha Hunian Wisata Senior/ Lanjut Usia adalah usaha penyediaan akomodasi berupa bangunan hunian wisata warga senior yang dilengkapi sarana kesehatan dan fasilitas pendukung lainnya sesuai kebutuhan warga semor.
73.Usaha Bumi Perkemahan adalah usaha penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda.
74.Usaha Persinggahan Karavan adalah penyediaan tempat untuk kendaraan yang dilengkapi fasilitas menginap di alam terbuka dapat dilengkapi dengan kendaraannya.
75.Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha gelanggang olahraga, seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk berpariwisata, tapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa.
76.Usaha Gelanggang Olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan.
77.Usaha Gelanggang Seni adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni dan atau menonton karya seni dan/ atau pertunjukan seni.
78.Usaha Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat menjual dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.
79.Usaha Wisata Ekstrim adalah usaha yang menyediakan tempat dan/ atau fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan pariwisata beresiko tinggi.
80.Usaha Taman Rekreasi adalah suatu usaha yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam - macam atraksi dengan tujuan antara lain untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu yang dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
81.Usaha Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu.
82.Usaha Hiburan Malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan tujuan hiburan dan rekreasi.
83.Usaha Rumah Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih, meliputi pijat tradisional l ~ dan/ atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi. r
84.Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/ atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan / atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
85.Usaha Jasa Impresariat/ Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/ atau tokoh masyarakat Indonesia dan/ atau asing, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/ atau Tokoh Masyarakat yang bersangkutan.
86.Usaha Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran adalah usaha pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan intemasional.
87.Usaha Jasa Konsultan Pariwisata adalah usaha penyediaan sarana dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
88.Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan / atau elektronik.
89.Usaha Wisata Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air untuk rekreasi termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di sungai, danau dan waduk.
90.Usaha Wisata Sungai, Danau dan Waduk adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan sungai, danau dan waduk.
91.Usaha Sehap Pakai Air /Solus Per Aqua (SPA) adalah usaha perawatan tubuh yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah - rempah, layanan makanan minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
92.Sauna/ Mandi Uap adalah usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas jasa pelayanan perawatan tubuh dengan cara terapi mandi uap menggunakan aroma, rempah- rempah atau lainnya untuk kesegaran jasmani.
93.Usaha salon perawatan adalah suatu usaha yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk merawat dan membersihkan kulit tubuh/kulit wajah.
94.Usaha salon kecantikan adalah suatu usaha yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk memotong/ menata/merawat rambut dan merias wajah dengan bahan kosmetika.
95.Penyewaan secara harian adalah pembebanan biaya sewa kepada wisatawan yang dihitung per hari.
96.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangka dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan dan atau peraturan perundang - undangan.
97.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah. ~