Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Katingan. 2.0V& Diundangkan di Kasongan pada tangg^n ^ 3.0 I& L\ ‘ ^ ^ \H KABUPATEN KATINGAN, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2018 NOMOR T? NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 04, 35/2018 Page 4 of 6 jdih.katingankab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA I. UMUM Bahwa atas dasar pertimbangan Putusan Hukum Nomor 128/PUU-XIII/2015 Mahkamah Konstitusi tersebut maka persyaratan harus berdomisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bagi Calon Kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa harus ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasal 33 huruf G Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan dalam pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yaitu memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; melestarikan dan memajukan adat, tradisi serta budaya masyarakat desa; membentuk pemerintahan desa yang professional, efesien, terbuka serta bertanggung jawab; memajukan perekonomian masyarakat desa; serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Bahwa Desa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 adalah masyarakat desa yang terstruktur dalam konteks rezim hukum pemerintahan daerah. Artinya sebagai rezim Page 5 of 6 jdih.katingankab.go.id hukum pemerintahan Daerah, pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan secara langsung oleh masyarakat desa. Oleh Karena itu Pemilihan kepala Desa yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat telah bersesuaian dengan semangat Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang 1945 yang menyatakan”setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyesuaian atau Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR 44 Page 6 of 6 jdih.katingankab.go.id