1.Daerah adalah Kabupaten Katingan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelengaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan p~sip otonomi seluas - luasnya dan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Katingan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Katingan yang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Unsur Pembantu Bupati dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas/Badan/Kantor Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan/ Desa.
7.Dinas Terkait adalah Dinas yang tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan di Kabupaten Katingan.
8.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengelolaan dan pelestarian kebudayaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
9.Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/ atau kelompok manusia baik bersifat fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya yang berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
10.Budaya Katingan adalah budaya masyarakat Katingan berupa sistem nilai yang dianut komunitas/kelompok masyarakat asli Kabupaten Katingan, yang diyakini akan dapat memenuhi harapan warga masyarakatnya dan di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai - nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya.
11.Kearifan Lokal adalah seperangkat sistem pengetahuan yang dikembangkan oleh masyarakat lokal yang terhimpun dari pengalaman panjang berbentuk nilai - nilai adat istiadat, perilaku, kesenian, nilai sakral antropologis ekologis dan aktivitas serta sains teknologi secara berkelanjutan dan dengan ritme yang harmonis. secara geografis politis ~ terdapat di wilayah Kabupaten Katingan khususnya dan kehidupan masyarakat dayak umumnya. ,
12.Unsur Kebudayaan adalah bagian dari suatu sistem kebudayaan dengan sifat yang berbeda - beda yang terkait satu sama lain dan membentuk suatu kesatuan.
13.Warisan Budaya adalah keseluruh peninggalan kebudayaan baik yang bersifat fisik maupun non fisik yang memiliki nilai penting bagi peradaban, nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau seni.
14.Fungsi Sosial Kebudayaan adalah bahwa pada prinsipnya Warisan Budaya yang dimiliki oleh seseorang pemanfaatannya tidak hanya berfungsi untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kepentingan umum, misalnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, pariwisata, agama, sejarah, dan kebudayaan.
15.Hak Berkebudayaan adalah hak yang secara kodrati melekat pada setiap orang sebagai manusia yang berbudaya.
16.Multikulturalisme adalah orientasi paham yang di dalamnya mengandung prinsip penghormatan dan penghargaan atas suatu perbedaan yang dilakukan secara sadar dan aktif untuk mewujudkan semangat kebersamaan.
17.Jati diri bangsa adalah sifat, sikap, perilaku dan karakter budaya maupun karakter sosial yang menjadi ciri pengenal bangsa yang dilandasi oleh Nilai Pancasila.
18.Pengelolaan Budaya adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Kebudayaan melalui kebijakan pengaturan perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian untuk tujuan kemajuan peradaban bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
19.Pelestarian Budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, memelihara, mengelola, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
20.Perlindungan Budaya adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian atau kepunahan kebudayaan berupa gagasan, perilaku, dan karya budaya yang termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
21.Pengembangan adalah upaya dalam berkarya, memungkinkan terjadinya penyempurnaan gagasan, perilaku, dan karya budaya berupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai tata dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan keasliannya. 22 . Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya budaya untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi da n kebudayaa itu sendiri.
23.Pembinaan dan pengawasan umum adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya pelestarian kebudayaan yang dilakukan di daerah.
24.Pembinaan dan pengawasan teknis adalah upaya dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan wawasan sumber daya manusia dalam mendukung kebudayaan. 25 . lnventarisasi adalah kegiatan pencatatan keseluruhan unsur kebudayaan yang ada di suatu wilayah, baik yang dimiliki oleh masyarakat maupun yang sudah tercatat sebagai milik negara, bersifat fisik maupun non fisik.
26.Registrasi adalah kegiatan pencatatan objek-objek kebudayaan tertentu yang sudah t ercatat sebagai milik n egara, baik fisik maupun non fisik.
27.Pendokumentasian adalah upaya menghimpun, mengolah dan menata informasi kebudayaan dalam bentuk rekaman berupa tulisan, gambar, t foto, film suara atau gabungan unsur- unsur lain (multi media). r
28.Penyelamatan adalah upaya darurat atau terencana untuk melindungi karya budaya yang dimiliki oleh individu, kelompok atau suku bangsa dari ancaman kerusakan, kehilangan dan kemusnahan.
29.Penggalian adalah upaya mengungkap, memilah dan mengkaji data dan atau informasi kebudayaan.
30.Penelitian adalah melakukan kajian terhadap aspek - aspek kebudayaan secara ilmiah oleh para peneliti bersertifikat atau unsur perguruan tinggi menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
31.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah warisan budaya khususnya warisan budaya yang berupa benda dari ancaman dan/ atau gangguan.
32.Pemeliharaan adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang atau musnahnya budaya dan atau warisan budaya.
33.Pendidikan dan Pelatihan adalah upaya memberikan pemahaman/ pembelajaran dalam rangka peningkatan mutu, kualitas, pengembangan sikap dan tingkah laku serta keterampilan dalam mengelola kebudayaan.
34.Pengayaan adalah upaya untuk meningkatkan peran dan pemahaman kebudayaan melalui eksperimentasi, modifikasi, dan adaptasi yang kreatif tanpa mengorbankan keasliannya.
35.Penyebarluasan adalah kegiatan/ upaya aktif yang dilakukan oleh pihak yang berwenang/ pemangku kepentingan untuk membagikan informasi mengenai kebudayaan maupun upaya pengelolaannya kepada masyarakat luas dan atau pihak tertentu sesuai kebutuhan.
36.Penyajian adalah upaya penyampaian informasi langsung kepada masyarakat untuk mendorong terciptanya apresiasi terhadap kebudayaan.
37.Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kembali nilai - nilai penting dan nilai - nilai mendasar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya yang ada dalam masyarakat bahkan dengan tetap mempertahankan keasliannya.
38.Rekonstruksi adalah kegiatan/ upaya pembangunan/ pembentukan/ penyusunan ulang/ pemugaran untuk memulihkan aspek kebudayaan kepada kondisi semula.
39.Restorasi adalah upaya mengembalikan dan memulihkan kebudayaan kepada keadaan semula.
40.Inovasi Budaya adalah adalah proses sosial budaya yang menerima unsur - unsur kebudayaan baru, menciptakan model baru yang dilakukan dengan penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat tanpa menghilangkan keaslian dan nilai utama budaya. 41 . Adat - Istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
42.Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang sumbernya adalah peraturan - peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
43.Sistem Pengetahuan Tradisional adalah keseluruhan pengetahuan hayati dan seni yang dimiliki dan dikuasai oleh suatu komunitas masyarakat yang bersifat turun menurun dan berkembang berdasarkan perubahan zaman dan beradaptasi dengan lingkungan hidup sekitar.
44.Nilai tradisional adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar kemanusiaan yang amat penting dan berguna dalam hidup dan kehidupan manusia yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang selalu berpegang (L teguh pada adat istiadat. JY
45.Lembaga Budaya adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Daerah sebagai mitra kerja dalam memberdayakan, melestarikan, memelihara dan mengembangkan budaya yang dapat menunjang pembangunan daerah.
46.Lembaga Adat adalah lembaga masyarakat yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat. 4 7 . Arsitektur adalah rancangan, bentuk, model dan pembangunan keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota, perancangan perkotaan, arsitektur, lanskap, hingga kelevel mikro yaitu desain bangunan, desain perabot dan desain produk yang dalam hal ini merujuk kepada hasil - hasil proses perancangan dan pembangunan dengan ciri khas Dayak.
48.Busana Tradisional/ Baju Adat adalah pakaian adat Dayak dan/ atau pakaian khas daerah yang digunakan untuk keseharian masyarakat tertentu maupun sebagai busana kebesaran pada acara - acara resmi tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
49.Kesenian adalah kesenian tradisional masyarakat berupa nilai estetika hasil perwujudan kreatifitas daya cipta, rasa, karsa dan karya yang hidup secara turun-temurun dalam masyarakat.
50.Permainan Rakyat adalah bentuk permainan tradisional yang memiliki ciri kedaerahan asli sesuai dengan tradisi budaya setempat serta mengandung nilai - nilai pendidikan.
51.Olahraga Tradisional adalah kegiatan yang melibatkan olah fisik tertentu yang memiliki kemurnian dan corak tradisi setempat sekaligus menggambarkan mengenai gaya dan pola hidup masyarakat.
52.Kepurbakalaan adalah semua peninggalan budaya masyarakat Katingan masa lalu yang bercorak Prasejarah, maupun Kolonia!.
53.Kesejarahan adalah dinamika peristiwa budaya Katingan yang tejadi di masa lalu dalam berbagai aspek kehidupan dan hasil rekonstruksi peristiwa-peristiwa tersebut, serta peninggalan masa lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis, tidak tertulis dan/ atau tradisi lisan yang dapat dibuktikan kebenarannya.
54.Permuseuman adalah segala seluk beluk atau hal yang menyangkut museum.
55.Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antar anggota masyarakat dari suku-suku atau kelompok - kelompok etnis di daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dalam hal ini merujuk kepada Bahasa Dayak Sub Dayak Katingan.
56.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
57.Kuliner Tradisional/ Masakan Khas Daerah adalah makanan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat daerah yang melekat kuat dan dapat mencerminkan karakter / ciri khas masyarakat di dalamnya dan umumnya berasal dari sumber daya lokal yang diolah sedemikian rupa.
58.Obat tradisional adalah obat-obatan yang diolah secara tradisional, turun- temurun, berdasarkan resep nenek moyang, adat-istiadat, kepercayaan, atau kebiasaan setempat, yang bersifat pengetahuan tra disional.
59.Kerukunan umat beragama adalah kondisi hubungan antar umat beragama yang ditandai oleh adanya suasana harmonis, serasi, damai, akrab, saling menghormati, toleran, dan kerjasama dalam ~., kehidupan bermasyarakat baik intern maupun antar umat beragama. r
60.Organisasi kebudayaan dan/atau forum komunikasi kebudayaan adalah organisasi legal non pemerintah bervisi kebangsaan dengan tujuan melakukan pelestarian kebudayaan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia dan secara sukarela serta telah terdaftar di Pemerintah Daerah dan bukan merupakan afiliasi sayap organisasi sayap partai politik.
61.lndustri Budaya adalah proses yang menghasilkan produk yang bernilai tambah, bermuatan pesan budaya, berfungsi sebagai sarana penyampaian pesan yang dapat berpengaruh terhadap pemikiran, penganggapan, penyikapan dan selera manusia.
62.Pembinaan kebudayaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terarah agar kebudayaan dapat menjadi identitas, peneguh jati diri masyarakat yang berperan dan menunjang pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan di daerah.
63.Prasarana dan Sarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggarannya aktivitas kebudayaan dan proses pembudayaan.
64.Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha dan/ atau lembaga/ organisasi kemasyarakatan.
65.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antar wisatawan dengan masyarakat setempat dan sesama.
66.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.