Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Katingan. Ditetapkan di Kasongan pada tanggal BUPATI ottob¢r ac}s INGAN' Diundangkan di Kasongan pada tanggal 31 ot±0`Der 90)S Ij. SEKRRTARIS DAERAH NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAII KABUPATEN KATINGAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAII : 06,91 /2025 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DABRAH TAHUN ANGGARAN 2025 I. UMUM Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertal penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwaldlan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersana. Telah ditetapkannya Persetujuan Bersama Bupati Katingan dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor : loo.3.7.1 / 11 /HUK/2025 dan Nomor : loo.3/653/DPRD-KAT/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun inggaran 2025. Dengan menetapkan secara rinci jenis belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, untuk selanjutnya dimasukan kedalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
11.PASAL DEMI PASAL