menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapata.n clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang 1:-'isau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indones!a Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang - Undang Nomor 25 Tahuu 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Notr.or 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun ?.020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pu.sat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Peraturan Pemerintah Nomor l 09 Tahun 2000 ten tang Kedudukan Keuangan Kepala Daerab dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Repubbk Indonesia Nomor 4028);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tenta.ng Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Norn.or 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaa11 Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5340);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); I I I I I
11.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52); l 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara RepubHk Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagailnana telah diubah oeberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan I edua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Fartai Politik (Lem baran Negara Republik ·Indonesia Tahun 20J 8 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177) ;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 7 J Tahun 20 iO tentar,g Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Repu'olik Indonesia Tabun 2010 Nomor 123, Tambaban Lembaran Negara Republik fndonesia Nomor 5165);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tenr.ang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemcri.ntah Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia TaJ1un 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041) ;
15.Peraturan. Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pirnpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 057);
16.Peraturan Pemerintah Nomor J 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 ten tang Tata Cara Eval uasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentan g Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tal1un 2012 Nomor 754);
19.Peraturan Menteri Dalam Neger:i Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelornpokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Mcnctapkan
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Adminietrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik {Beritz Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Repubhk lndonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2021 Numor 75). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KATINGAN dan BUPATJ KATINGAN MEMUTUSKAN : PERATURAN DAE~q TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022