DenganPeraturanDaerahinidibentuk PerangkatDaerah dengan susunansebagai berikut: a.SekretariatDaerah menyelenggarakanfungsipendukungdibidang kesekretariatan, b.SekretariatDPRDmenyelenggarakanfungsipendukungdibidang kesekretariatan: c.Inspektoratmenyelenggarakanfungsipengawasan: d.DinasDaerah KabupatenKatinganTerdiri dari: 1.DinasPendidikanmenyelenggarakanUrusanPemerintah bidang pendidikan, 2.Dinas Kesehatan menyelenggarakanUrusanPemerintah bidangkesehatan: 3.DinasPekerjaanUmumdanPenataanRuangmenyelenggarakanUrusan Pemerintah bidang pekerjaanumumdanpenataanruang,: 4.DinasPerumahanRakyat,Kawasan PermukimansertaPertanahan menyelenggarakan UrusanPemerintah bidangperumahanrakyat,kawasan permukimansertapertanahan: 5.SatuanPolisiPamongPrajadanPemadamKebakaran menyelenggarakan UrusanPemerintah bidang ketentraman,ketertibanumumdan perlindungan masyarakatsertakebakarandanpenyelamatan: 6.Dinas Perhubungan danPerikanan menyelenggarakanUrusanPemerintah bidangperhubungan danperikanan,: 7.Dinas Pemberdayaan Perempuan danPerlindunganAnakserta PengendalianPenduduk danKeluarga Berencana menyelenggarakan Urusan Pemerintah bidang pemberdayaan perempuan danperlindungan anak danpengendalianpenduduk dankeluarga berencana: 8.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan Urusan Pemerintah bidang lingkungan hidup dan kehutanan: 9.Dinas Kependudukan dan PencatatanSipilmenyelenggarakan Urusan Pemerintah bidang administrasikependudukan dan pencatatansipil: 10.DinasSosialmenyelenggarakan Urusan Pemerintah bidangsosial, 1ls. 12. 13. 14. 1S. 16. 17. 18. DinasPemberdayaanMasyarakatdanDesamenyelenggarakanUrusan Pemerintah bidangpemberdayaanmasyarakatdandesa: DinasKomunikasiInformatika,StatistikdanPersandian menyelenggarakanUrusanPemerintah bidangkomunikasidaninformatika, statistikdanpersandian,: DinasKoperasi,UsahaKecilMenengah,danPerdagangan menyelenggarakanUrusanPemerintah bidangkoperasi,usahakecildan menegahdanperdagangan: DinasPerindustrian,Transmigrasidan TenagaKerjamenyelenggarakan UrusanPemerintah bidangindustri,transmigrasidantenagakerja, DinasPenanamanModaldanPelayananTerpaduSatuPintu menyelenggarakanUrusanPemerintah bidangpenanamanmodal, pelayananterpadusatupintu: Dinas Kebudayaan,KepemudaandanOlahragasertaPariwisata menyelenggarakanUrusanPemerintah bidang kebudayaan,kepemudaan danolahragaserta pariwisata, DinasKetahanan Pangan danPertanianmenyelenggarakanUrusan Pemerintah bidangketahananpangan danpertanian, Dinas PerpustakaandanKearsipanmenyelenggarakanUrusanPemerintah bidang perpustakaandankearsipandaerah. e.BadanDaerahTerdiridari: l.BadanPerencanaanPembangunan,RisetdanInovasiDaerah melaksanakanfungsipenunjangbidang perencanaan,risetdaninovasi daerah,: BadanKeuangan danAsetDaerah melaksanakanfungsipenunjangbidang keuangan danasetdaerah,: BadanPendapatan Daerah melaksanakanfungsipenunjangbidangsub keuangan yangberkaitandengan pendapatandaerah: BadanKepegawaiandan PengembanganSumber Daya Manusia melaksanakanfungsipenunjangbidang Kepegawaian,dan Pengembangan Sumber DayaManusia, BadanKesatuanBangsa danPolitikmelaksanakanfungsipemerintahdi bidang kesatuan bangsadanpolitik. BadanPenanggulanganBencana Daerah melaksanakanfungsi PenanggulanganBencanadiDaerah. 2.KetentuanPasal5diubah, sehinggaPasal5 berbunyisebagaiberikut: