Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Katingan. Ditetapkan di Kasongan pada tanggal, 29 Juli 2019 BUPATI KATINGAN, ttd SAKARIYAS Diundangkan di Kasongan pada tanggal, 30 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KATINGAN, ttd NIKODEMUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2019 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN,PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 07, 26/2019 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd NING WIJAYANTI,SH Penata Tk. I (III/d) NIP.19830103 200604 2 013 Page 3 of 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG USAHA PERTAMBANGAN UMUM I. UMUM Daerah sebagai salah satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada Daerah, untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaiknya Daerah ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional. Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Berkenaan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Umum, sudah tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Lampiran terkait masalah pembagian urusan bidang energi dan sumber daya mineral, sehingga Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai perlu untuk dicabut. II. PASAL DEMI PASAL