1.Daerah adalah Kabupaten Katingan;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Katingan;
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
5.Pencegahan adalah proses, cara, perbuatan untuk melarang dan mencegah dalam hal ini adalah agar tidak terjadi perkawinan pada usia anak;
6.Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak adalah upaya – upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya – upaya lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, orang tua, anak, masyarakat dan semua pemangku kepentingan dalam rangka melarang dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan menurunkan angka perkawinan pada usia anak di Kabupaten Katingan;
7.Perkawinan pada usia anak adalah perkawinan yang dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya masih berusia anak;
8.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
9.Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
10.Dispensasi kawin adalah penetapan yang diberikan oleh hakim umum untuk memberikan ijin bagi pria yang belum berusia 19 tahun dan wanita yang belum berusia 16 tahun untuk melangsungkan pernikahan;
11.Psikolog anak adalah seorang ahli dalam bidang praktek psikolog, yang mempelajari tingkah laku dan proses mental anak sehingga dapat melayani konsultasi psikolog bagi anak dan memberikan keterangan atau pendapatnya terkait dengan psikolog anak;
12.Konselor atau pembimbing adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling atau penyuluhan;
13.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi;
14.Pemberdayaan adalah proses, cara, upaya memberikan kemampuan atau keberadaan kepada seseorang agar menjadi lebih berdaya;
15.Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan ibu tiri, atau ayah dan ibu angkat;
16.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakat;
17.Pemangku Kepentingan adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dunia usaha serta semua pihak yang secara langsung atau jdih.katingankab.go.id Page 4 of 12 tidak langsung melaksanakan kebijakan program, kegiatan dalam rangka mencegah perkawinan pada usia anak;
18.Forum Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang disingkat FPK2PA adalah forum koordinasi penanganan korban kekerasan perempuan dan anak yang penyelenggaraannya secara berjejaring di tingkat kabupaten dan kecamatan;
19.Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak yang disingkat P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh Pemerintah atau berbasis masyarakat;
20.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak;
21.Kecamatan Ramah Anak yang selanjutnya disebut dengan KRA adalah sistem pembangunan di wilayah kecamatan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah kecamatan, Pemerintah Desa, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak;
22.Desa Ramah Anak yang selanjutnya disebut dengan DRA adalah sistem pembangunan di wilayah Desa yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya Pemerintah Desa, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak;
23.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinasi di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA;
24.Gugus Tugas Kecamatan Ramah Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KRA adalah lembaga koordinatif di tingkat Kecamatan yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KRA;
25.Gugus Tugas Desa Ramah Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas DRA adalah lembaga koordinatif di tingkat desa yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan DRA;
26.Forum Anak adalah wadah partisipasi anak dalam pembangunan yang anggotanya adalah perwakilan anak dari lembaga atau kelompok kegiatan anak dan organisasi anak sesuai jenjang administrasi pemerintah, yang dibina oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk mengkomunikasikan pemenuhan hak dan kewajiban anak, media komunikasi organisasi anak, menjembatani pemenuhan hak partisipasi anak, sarana pengembangan bakat, minat dan kemampuan anak dan media kompetisi prestasi anak mewujudkan terpenuhinya hak – hak anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa;
27.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis terhadap korban;
28.Kekerasan dalam rumah tangga yang selanjutnya disebut KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
29.Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak yang selanjutnya disebut RAD PPUA adalah dokumen rencana program dan jdih.katingankab.go.id Page 5 of 12 kegiatan yang akan dilakukan oleh semua pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak, pendampingan, rehabilitasi dan pemberdayaan.