1.Dinas Sosial merupakan Dinas Tipe A yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial.
2.Dinas Lingkungan Hidup merupakan Dinas Tipe A yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup.
3.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan Dinas Tipe A yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
4.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan Dinas Tipe A yang melaksanakan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan.
5.Satuan Palisi Pamong Praja merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum serta Linmas (Sub Ketertiban Umum).
6.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum serta Linmas (Sub Kebakaran).
7.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
8.Dinas Kesehatan merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan.
9.Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian meru pakan Dinas Tipe B yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi Informatika, Urusan Pemerintahan Bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan Bidang Persandian.
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudu kan dan Pencatatan Sipil.
11.Dinas Pertanian merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian.
12.Dinas Perikanan merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan.
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
14.Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga.
15.Dinas Pariwisata merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata.
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan.
17.Dinas Ketahanan Pangan merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan.
18.Dinas Koperasi, UKM , Perindustrian dan Perdagangan merupakan Dinas Tipe C yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi dan UKM , Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian dan Urusan Pemerin tahan Bidang Perdagangan.
19.Dinas Perhubungan merupakan Dinas Tipe C yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan.
20.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Dinas Tipe C yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Urusan Pelayanan Perizinan.
21.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan Dinas Tipe C yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan.
22.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan Dinas Tipe C yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi.