Peraturan Daerahinimulai berlakupadatanggaldiundangkandan berlakuefektifmulaitanggal1Januari2017 Pasal 19 Peraturan Daerahinimulai berlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan daerahinidengan penempatannya dalamLembaran Daerah Kabupaten Kaur DiundangkandiBintuhan padatanggal, 1P ~rsembfr·2016 SEKRETARIS DAERAH, KABUPATKAUR NANDARMU ADI,S.Sos.,M.Si. Pembina Utama Muda NIP.19690127 1990031004 DitetapkandiBintuhan padatanggalg 'Pt>embell'2016 /BUPATIKAUR, ( /GUJPAUSJ LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN2016NOMOR : 1Yt NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAUR PROVINS! BENGKULU NOMOR(_0/2rot 6) -~ ' ' 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAUR NOMOR/<j TAHUN2016 TENTANG PEMBENTUKANDANSUSUNAN PERARANGKAT DAERAH KABUPATEN KAUR I.PENJELASAN UMUM Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah, membawaperubahanyangsignifikanterhadap pembentukanPerangkat Daerah, dengan prinsiptepatfungsidantepatukuran(rightsizing)berdasarkan bebankerjayang sesuai dengankondisinyatadimasing-masing Daerah.Hal inijugasejalan dengan prinsippenataanorganisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional,efektifdanefisien. Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkanpadakonsepsi pembentukanorganisasi yangterdiriatas5 (lima)elemen,yaitu kepala Daerah (strategicapex),sekretaris Daerah(middleline),dinas Daerah(operatingcore), badan/fungsi penunjang(technostructure),dan staf pendukung(supporting stafjJ.Dinas Daerahmerupakan pelaksanafungsi inti(operating core)yang melaksanakan tugas danfungsi sebagaipembantukepala Daerah dalam melaksanakanfungsimengatur dan mengurus sesuaibidangUrusan Pemerintahan yang diserahkan kepadaDaerah, baikurusanwajibmaupun urusanpilihan.Badan Daerah melaksanakanfungsipenunjang (technostructure)yang melaksanakan tugasdanfungsi sebagaipembantu kepala Daerah dalam melaksanakanfungsimengaturdanmengurusuntuk menunjang kelancaran pelaksanaanfungsi inti (operating core). Dalamrangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi,maka pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerahinididasarkan pada asasefisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentangkendali,tatakerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah,dan intensitas Urusan Pemerintahan danpotensi Daerah. Berdasarkan Undang-UndangNomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dibantuoleh Perangkat Daerah yang terdiri dariunsurstaf,unsurpelaksana, dan unsurpenunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariatDPRD.Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelengaraan Pemerintahan Daerah SEKKE:,,.I BA;1,.,1:J1.1, TEL!H C 'RO~"~ F - DITELITll'ElE. ,.,~✓ •. ;-:-,'I 10 diwadahidalamInspektorat. DasarutamapembentukanPerangkat Daerahadalah adanya Urusan Pemerintahan yangdiserahkan kepada Daerah yangterdiriatasUrusan PemerintahanwajibdanUrusanPemerintahanpilihan.UrusanPemerintahan wajib dibagiatasUrusanPemerintahan yang berkaitan dengan pelayanandasar danUrusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan Perangkat Daerahharusmempertimbangkanfaktorkeuangan, jumlahpenduduk, kemampuan keuangan Daerahserta besaran beban tugas sesuai dengan UrusanPemerintahan yang diserahkan kepada Daerahsebagai mandatyangwajibdilaksanakanolehsetiap DaerahmelaluiPerangkat Daerah. PeraturanPemerintahinidimaksudkanmemberikanarah danpedoman yang jelas kepada Daerah dalammenataPerangkat Daerah secaraefisien, efektif,danrasionalsesuai dengankebutuhannyatadankemampuan Daerah masing-masingserta adanyakoordinasi, integrasi,sinkronisasidansimplifikasi sertakomunikasi kelembagaanantara pusat danDaerah. II.PENJELASAN PASALDEMIPASAL Pasal 1 Pasal2s.d Pasal 3 Pasal4ayat(1) ayat(2)