Pada saat Peraturan Daerahiniberlaku makaRPJMDmenjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengantahun2021dan dapat diperlakukan sebagaiRPJMDtransisi, sebagai pedoman penyusunanRKPD 2021 sebelumtersusunnyaRPJMDtahun2021-2026 yang memuatvisidan misi Bupatiterpilih. Agarsetiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Daerahinidengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kaur. DiundangkandiBintuhan padatanggal,Ot/N0VOl\btf'2016 SEKRETARIS DAERAH MUNADI,S.Sos.,M.Si. Pembina UtamaMud.a NIP.19690127 1990031004 Ditetapkan diBintuhan padatanggal03 t.Jovuv,be.f"2016 t,BUPATI KAUR, { LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN2016NOMOR :238 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAUR PROVINS! BENGKULU NOMORUO /0.0 lCo) I.UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATENKAUR NOMOR15TAHUN2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNANJANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATENKAUR TAHUN2016-2021 Perencanaan pembangunan daerah merupakansatukesatuandalam sistem perencanaan pembangunannasional,yangdisusundalamjangka panjang,jangkamenengahdan jangkapendek,dandilaksanakan berdasarkan kondisidanpotensi yangdimilikimasing-masingdaerah, sesuai dinamika perkembangandaerah dannasional.Perencanaan pembangunan daerah tersebut dilakukan pemerintah daerah bersama parapemangku kepentinganberdasarkan peran dankewenangan masing-masing.Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan,responsif, efisien, efektif,akuntabel,partisipatif, terukur,berkeadilandanberkelanjutan. Sejalandengan perkembangan dinamika perencanaan pembangunan daerahtelah diberlakukan PeraturanPemerintahNomor 8Tahun2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,PengendaliandanEvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerahsebagaipenjabaran dari Pasal 154 Undang- UndangNomor23Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perencanaan pembangunan daerah, baikditingkatprovinsimaupun kabupaten sesuai dengan kewenangannya dilaksanakanolehBadan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). RPJMDKabupaten Kaur digunakansebagai pedomanbagi PDdalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD)Kabupaten Kaur Tahun2016-2021bahan penyusunan danevaluasi RenstraPDdengan memperhatikan tugas dankewenanganPDdalam mencapaisasaran pembangunan Kabupaten Kaur yang termuat dalamRPJMDTahun2016-2021, serta pedoman dalam menyusun RencanaKerjaPemerintah Daerah(RKPD). RPJMDtersebut dijabarkan ke dalamRKPDyang merupakan rencana pembangunan tahunandaerah. Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Perda tentangRPJMD Tahun 2016-2021 adalah untuk:(a)mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah,(b)menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dansinergi, baik antar ruang, antar waktu, maupun antar fungsi pemerlntah,(c)menjamin keterkaitan dan konsistensi .,./\RIAT11AE"RP,:: 8AGI/\' Irnri_H':, l._11, ~ I . •, antaraperencanaan,penganggaran,pelaksanaandanpengawasan,(d)menjamin tercapainya penggunaansumberdaya secaraefisien, efektif,berkeadilandan berkelanjutan,(e)mengoptimalkan partisipasi masyarakat. PeraturanDaerahtentangRPJMDKabupaten KaurTahun2016-2021, terdiridari7babdan12pasal yangmengaturmengenai pengertian-pengertian, sistematika penulisanRPJMDKabupatenKaur,pengendaliandanevaluasi pelaksanaanRPJMD,sertalampiran yangmerupakansatukesatuan danbagian yang tidak terpisahkan dari Perdaten tangRPJMDKabupatenKaurTahun2016- 2021. II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 CukupJelas. Pasal 2 Ayat(1) Cukup Jelas. Ayat (2) Cukup Jelas.