1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Umiang Dasar Negara RepUblik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 9 Tahun r967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3.Urtdang-Uiiaafig Noinor 3 Ta.huh 2003 tehtahg Pembehtukat1 Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Ka.Ur di Provifl.s1 BengkUIU (Lemba.ran Negara RepUbllk Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik litdonel'ifa No!nor 4266);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keliangan antara Pemefintan Plisat aan Pemenntah Daerafi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambanan Lembaran Negara RepUbliR Intlonesfa Nomor 4438):
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana P"embangunan Jangka P"anjang Nal'iion~J Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ri.iang (Lembaran Negara Repi.iulik Indonesia Tahlin 2007 Nomor 68, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 8 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan ct:m Pengelolaan LlngKuhgan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RepUblik Ihtlohesia Nomor 5059); ' ~- l
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); 12 . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; SEKRE AX!AT CAERAH KABUPATEN K.TR BAGIAN HU,<UM TELA.H Dl~ SES 0#../f 01T£l1Tt i,·7 w..RJ,NNYA 16.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 67Tahun2012 tentang Pedoman Kajian Lingkungan HidupStrategis Dalam Penyusunan atauEvaluasi RencanaPembangunan Daerah;
17.PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor80 Tahun2015 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik lndonesiaTahun 2015 Nomor 2036); 18.PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor86 Tahun2017 TentangTata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan EvaluasiPembangunan Daerah,TataCaraEvaluasiRancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah danRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah,SertaTata Cara Perubahan Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah,Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,danRencanaKerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun.2017Nomor 1312); 19.Peraturan DaerahProvinsi Bengkulu Nomor 4Tahun2008 tentang Rencana Pe!llbangunan JangkaPanja.ngDaerah (RPJPD) Provinsi BengkuluTahun2005-2025 (Lembaran DaerahProvlnsiBengk""\llUTahun 2008Nornor 4); 20.Peraturan DaerahProvinsi Bengkulu Nomor 6Tahun 2016 tenta.ng Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD) Provinsi BengkuluTahun2016-2021;
21.Petaturan Daerah Provifisi Bengktilu Nomor 2 Tahtm 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 (Lemos.tan Daerah Provinsi Benglfulu Tahtlli 2012 Nomor 2);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2007 Nomor 13);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor4Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kaur Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2012 Nomor4). , I t h --- 24.PeraturanDaerahK.abupatenKaurNomor 14Tahun2016 tentang Pembentukan danSusunanPerangkat Daerah Kabupaten Kaur(LembaranDaerah Kabupaten KaurTahun 2016Nomor237, TambahanLembaran Daerah Kabupaten KaurNomor 09); DenganPersetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENKAUR dan BUPATI KAUR